Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebabkan 1 Orang Meninggal, 4 Mahasiswa Pembuat dan Penjual Miras Oplosan Jadi Tersangka

Kompas.com - 25/11/2022, 11:28 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang ditetapkan sebagao tersangka dalam kasus miras oplosan yang menyebabkan satu orang di Sleman meninggal dunia. Empat orang tersangka ini semuanya berstatus sebagai mahasiswa.

"Kami mengamankan empat orang, yang sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolresta Sleman AKBP Achmad Imam Rifai dalam jumpa pers, Jumat (25/11/2022).

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JAS (21) warga Magelang, Jawa Tengah, YDP (21) warga Petamburan, Jakarta Barat, NPW (21) warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta dan IF (21) warga Mlati, Kabupaten Sleman. Mereka ditahan di Mapolresta Sleman.

"Iya, mereka kita dapatkan infomasi adalah mahasiswa," tegasnya.

Baca juga: Satu Orang di Sleman Tewas Setelah Konsumsi Miras Oplosan

Para pelaku ini diketahui mengoplos minuman keras, kemudian menjualnya. Mereka menawarkan dengan cara mengirimkan gambar iklan produk miras oplosan melalui WhatsApp (WA).

Empat tersangka ini, lanjut Imam Rifai, mempunyai peran masing-masing. Ada yang bertugas mengoplos, dan ada juga yang menawarkan atau memasarkan.

"Motifnya para tersangka ini untuk mencari keuntungan. Berjualan miras oplosan ini untuk mendapatkan materi," tuturnya.

Sementara itu salah satu tersangka berinisial JAS mengaku baru satu bulan ini membuat dan menjual miras oplosan.

"Baru sebulan, ya untuk mencari keuntungan saja, satu botol dijual Rp 25 ribu. Kami sebelumnya sudah meriset dulu bahan-bahan ini, tapi ya karena kesalahan kelalaian kami, menyebabkan kematian," ungkapnya.

Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu gelas ukur, satu jeriken berisi cairan etanol foodgrade dan 60 botol 350 ml berisi miras oplosan hasil produksi yang berlum terjual.

Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 204 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.Kemudian pasal 146 ayat 2 huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Lalu, pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, satu orang di Sleman berinisial MF (24) meninggal dunia setelah minum minuman keras oplosan. Dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap empat orang yang diduga membuat miras oplosan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Yogyakarta
KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

Yogyakarta
Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Yogyakarta
Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Yogyakarta
Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Yogyakarta
Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Ingin Sampaikan Aspirasi Warga soal Pilkada, Gerindra Sleman Berencana Bertemu Erina Gudono

Ingin Sampaikan Aspirasi Warga soal Pilkada, Gerindra Sleman Berencana Bertemu Erina Gudono

Yogyakarta
Pasar Terban Yogyakarta Direvitalisasi, Pedagang Pindah ke Shelter

Pasar Terban Yogyakarta Direvitalisasi, Pedagang Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Bunuh Mantan Pacar karena Cemburu, Pria di Bantul Mengaku Masih Cinta

Bunuh Mantan Pacar karena Cemburu, Pria di Bantul Mengaku Masih Cinta

Yogyakarta
Bawa Bom Molotov, Remaja Belasan Tahun di Bantul Ditangkap

Bawa Bom Molotov, Remaja Belasan Tahun di Bantul Ditangkap

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com