YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan diputuskan pada tanggal 28 November 2022 mendatang. Diperkirakan kenaikan UMP di DIY tidak sampai 10 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan pihaknya baru akan melakukan rapat bersama dewan pengupahan, dan para pekerja pada Kamis atau Jumat mendatang.
Rapat tersebut untuk menentukan dasar perhitungan kenaikan UMP di DIY.
Baca juga: Didemo Buruh karena UMP, Ganjar: Kok Ngancam-ngancam, Mbok Lungguh Ngobrol
"Dasar perhitungannya menggunakan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa dulu. Nah, alfanya itu berajaln antara 0,1 sampai 0,3," jelas Aji, Rabu (23/11/2022).
Ia menambahkan jika menggunakan perhitungan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) terbaru, kenaikan UMP di DIY diperkirakan tidak sampai 10 persen.
"Ya kalau pakai hitungan itu, nanti ketemunya ada di bawah 10 persen," kata dia.
Namun, sambung Aji keputusan kenaikan UMP DIY masih menunggu sidang pengupahan yang dihadiri dewan pengupahan, perwakilan pekerja, perguruan tinggi, dan dari pemerintah.
"Ya kalau pakai rumusan itu begitu. Tapi tetap nanti keputusan terakhirnya kan pada saat sidang pengupahan. Jadi saya tidak ingin mendahalui hasil sidang pengupahan," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja merilis aturan terbaru soal penetapan upah minimum 2023 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah, Rabu (16/11/2022).
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan mengalami kenaikan sebesar kurang dari 10 persen sebagaimana bunyi pasal 7.
"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen," bunyi Permenaker tersebut.
Selanjutnya, jika dalam hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur akan menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi, yakni 10 persen.
Baca juga: Ridwan Kamil Pastikan UMP Jabar 2023 Naik Signifikan
Terkait kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen, Kemnaker memberikan penjelasan. Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dinar Titus Jogaswitani mengatakan kenaikan UMP 2023 di atas 10 persen justru akan menimbulkan dampak yang buruk.
"Kalau kenaikan (UMP 2023) lebih besar dari 10 persen menjadi tidak kondusif," ujarnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Senin (21/11/2022).
"Dikhawatirkan tidak dapat menjaga kelangsungan bekerja dan berusaha," imbuh dia.
Apabila kenaikan UMP 2023 di atas dua digit atau lebih dari 10 persen, hal ini justru dapat berpotensi mengakibatkan perekonomian tidak berjalan normal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.