YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan diputuskan pada tanggal 28 November 2022 mendatang. Diperkirakan kenaikan UMP di DIY tidak sampai 10 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan pihaknya baru akan melakukan rapat bersama dewan pengupahan, dan para pekerja pada Kamis atau Jumat mendatang.
Rapat tersebut untuk menentukan dasar perhitungan kenaikan UMP di DIY.
Baca juga: Didemo Buruh karena UMP, Ganjar: Kok Ngancam-ngancam, Mbok Lungguh Ngobrol
"Dasar perhitungannya menggunakan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa dulu. Nah, alfanya itu berajaln antara 0,1 sampai 0,3," jelas Aji, Rabu (23/11/2022).
Ia menambahkan jika menggunakan perhitungan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) terbaru, kenaikan UMP di DIY diperkirakan tidak sampai 10 persen.
"Ya kalau pakai hitungan itu, nanti ketemunya ada di bawah 10 persen," kata dia.
Namun, sambung Aji keputusan kenaikan UMP DIY masih menunggu sidang pengupahan yang dihadiri dewan pengupahan, perwakilan pekerja, perguruan tinggi, dan dari pemerintah.
"Ya kalau pakai rumusan itu begitu. Tapi tetap nanti keputusan terakhirnya kan pada saat sidang pengupahan. Jadi saya tidak ingin mendahalui hasil sidang pengupahan," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja merilis aturan terbaru soal penetapan upah minimum 2023 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah, Rabu (16/11/2022).
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan mengalami kenaikan sebesar kurang dari 10 persen sebagaimana bunyi pasal 7.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.