Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita Hamil, Polisi Targetkan Pekan Depan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 21/11/2022, 21:12 WIB
Markus Yuwono,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan wanita hamil RN (25), warga Purworejo, Jawa Tengah. RN dibunuh di kawasan Pantai Kukup, Tanjungsari, Gunungkidul, DI Yogyakarta Senin (14/11/2022).

"Rekonstruksi tadi terdiri dari 10 adegan," Kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Gunungkidul IPDA Akbar Ramadhan saat dihubungi wartawan melalui telepon Senin (21/11/2022).

"Untuk adegan tambahan tidak ada, cuma memperjelas saja dari keterangan tersangka sebelumnya," lanjutnya.

Baca juga: Fakta Memilukan Pembunuhan Wanita Hamil di Gunungkidul karena Tolak Aborsi

Kegiatan rekonstruksi dilakukan oleh dua orang tersangka yakni ERW (24) dan AA (37) warga Sukoharjo, Jawa Tengah. Rekonstruksi dilakukan di sekitar gardu pandang puncak Jumino, Pantai Kukup.

Akbar mengatakan, pihaknya kemungkinan hanya akan menggelar rekonstruksi sekali.

"Kalau sejauh ini dirasa sudah cukup. Tadi dari jaksa dan penasehat hukum turut hadir dan sudah bisa memahami gambaran kejadiannya seperti apa sudah sangat jelas," kata dia.

Adapun untuk pelimpahan kasus ke Kejaksaan, kemungkinan akan dilakukan pekan depan.

"Kalau target minggu depan kemungkinan dilimpahkan," kata Akbar.

Sebelumnya diberitakan, pelaku sempat melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang sedang hamil.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, tersangka ERW, AA, dan korban RN datang ke pantai Kukup pada Selasa (15/11/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Mereka mengobrol di saung atau gardu pandang Pantai Kukup.

Pelaku mengajak RN ritual untuk kesehatan kandungan. RN yang membuka seluruh bajunya membuat ERW bergairah dan mengajak berhubungan badan. Namun hal itu gagal karena ERW tidak bisa ereksi.

"Mungkin karena fokus pelaku untuk membunuh korban. Kemudian (ERW) berupaya untuk mendorong korban tapi tidak bisa. Jadi didorong pertama gagal, RN hanya bilang 'kok ngene' (kok seperti ini) mas. Namun dengan berbagai macam cara akhirnya membekap korban dan menggulingkan korban," kata Edy di Mapolres Gunungkidul Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Gardu Pandang Pantai Kukup yang Jadi Lokasi Pembunuhan Wanita Hamil Ditutup Sementara

ERW meminta bantuan AA untuk membunuh RN, dengan cara membekap hingga lemas. Saat memegangi tubuh korban, AA sempat melakukan pelecehan.

"Ada pelecehan dulu dari AA sebelum pembunuhan," kata dia.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro menambahkan, ada upaya pelecehan yang dilakukan AA saat mengangkat tubuh korban.

"Pengakuan tersangka sempat melakukan berhubungan tapi karena tidak bisa 'bangun' karena itu gagal. Jadi korban ini dibekap dan badan terjatuh di permukaan lalu bersama melakukan proses pembunuhan. Satu (ERW) membekap dan satu (AA) memegang atau melecehkan," kata Mahardian.

"Pada saat dibunuh belum sepenuhnya meninggal, lalu ada upaya pelaku saat mengangkat itu ada tangga dan sengaja badan korban diturunkan agar terbentur-bentur lalu digulingkan," lanjutnya.

ERW dan AA kini harus meringkuk dalam penjara, dan terancam pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com