KOMPAS.com - Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, mengaku tidak akan melaporkan pemilik akun Twitter @KoprofilJati, Kharisma Jati, kepada polisi lantaran dianggap telah menghina Ibu Negara, Iriana Jokowi.
"Ya sudah, sabar saja. Saya tidak pernah nyuruh proses hukum," kata Kaesang, dikutip Tribunnews, Minggu (20/11/2022).
Sebelumnya, Kaesang mengatakan melalui akun Twitter pribadinya, @kaesangp, bahwa sang Ibu berpesan kepadanya untuk sabar dan tak perlu memperpanjang masalah tersebut.
"Habis di-WA (WhatsApp) sama ibu disuruh sabar. Yowes aku sabar," tulis Kaesang, Kamis (17/11/2022).
Keputusan Kaesang untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum serupa dengan langkah yang diambil oleh sang kakak, Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Usai dari Muktamar Muhammadiyah, Puan dan Gibran Tinjau Masjid Raya Sheikh Zayed Solo
Wali Kota Solo itu menuturkan, dia tidak akan melaporkan pemilik akun @KoprofilJati ke pihak kepolisian atas unggahan yang dianggap telah menghina ibunya, Iriana Jokowi.
"Tidak lapor, masih banyak pekerjaan. Malas," kata Gibran di Solo, Jumat (18/11/2022).
Wali Kota Solo itu mengungkapkan, dia tak lagi terkejut atau marah mendapat hinaan dari orang lain, karena telah terbiasa dengan hal semacam itu.
Kendati begitu, Gibran menyatakan bahwa unggahan akun @KoprofilJati mencerminkan orang di baliknya tidak berbudaya.
"Tidak mengerti budaya sini, asal bicara di Twitter," tandasnya.
Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyampaikan bahwa mereka belum menangkap Kharisma Jati, komikus yang tinggal di Bantul, Yogyakarta, sekaligus pemilik akun Twitter @KoprofilJati.
Baca juga: Soal Unggahan Diduga Hina Ibu Negara Iriana, Polda DIY: Belum Ada Laporan
Kharisma Jati diduga telah melakukan tindak penghinaan kepada Ibu Negara, Iriana Jokowi, melalui unggahannya di media sosial Twitter, Kamis (17/11/2022).
"Polda DIY belum melakukan penangkapan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yuliyanto, Minggu (20/11/2022).
Dia menjelaskan, kasus ini termasuk dalam delik aduan, sehingga polisi perlu menerima laporan dari pihak yang dirugikan agar dapat menangkap terduga pelaku.
"Ini delik aduan, (harus) ada LP (laporan polisi) dari pihak yang dirugikan. Sampai saat ini di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda DIY dan jajaran belum ada LP terkait peristiwa tersebut," pungkasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Pythag Kurniati, Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribunnews
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.