Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Memilukan Pembunuhan Wanita Hamil di Gunungkidul karena Tolak Aborsi

Kompas.com - 18/11/2022, 17:26 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Polisi mengungkap sejumlah fakta memilukan dalam kasus pembunuhan sadis terhadap RN (25), wanita hamil asal Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (15/11/2022).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro menjelaskan, korban diduga dibunuh di Pantai Ngrawe Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam kondisi masih hidup. 

Hal itu berdasar temuan dokter forensik terkait adanya cairan dalam paru-paru korban. 

"Pada saat dibunuh belum sepenuhnya meninggal, lalu ada upaya pelaku saat mengangkat itu ada tangga dan sengaja badan korban diturunkan agar terbentur-bentur lalu digulingkan," kata Mahardian.

Jasad korban ditemukan warga di Pantai Kukup, yang lokasinya tak jauh dari lokasi pembunuhan RN. 

Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Gunungkidul

Menolak aborsi

Selain itu, korban didugadibunuh oleh dua pelaku, ER (24) dan AA (37). ER diketahui adalah ayah dari janin di kandungan korban.

Aksi nekat ER itu diduga karena korban menolak untuk melakukan aborsi.
Bahkan, ER ternyata sudah beberapa kali mencoba menggugurkan janin di kandungan RN.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Mahasiswa UNS

Pada September 2022, ER mengaku sempat mengajak korban ke Gunung Kawi dan bertemu dukun penggugur kandungan. Saat itu ER berdalih mencari keselamatan janin.

"Motifnya karena (pelaku dan korban) ini kan berkawan, dari tersangka ini pengen menggugurkan, korban tidak menginginkan," kata Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri di Mapolres Gunungkidul, Kamis (17/11/2022).

Kontak terakhir dengan orangtua

Berdasar keterangan polisi usai bertemu orangtua korban, RN terakhir berkabar melalui pesan WhatsApp pada Senin (14/11/2022).

Setelah itu, orangtua korban mendapat kabar musibah yang menimpa RN. Seperti diketahui, RN bekerja di sebuah kantor di Solo. RN mengenal ER semasa kuliah di UNS.

Namun demikian, ER menyanggah jika menjalin hubungan asmara dengan RN.
Tetapi ER mengaku telah beberapa kali mengantar RN untuk memeriksakan kandungan.

Seperti diketahui, saat ini ER dan AA telah ditangkap dan dijerat Pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

(Penulis: Bayu Apriliano, Markus Yuwono | Editor : Khairina, Robertus Belarminus, Dita Angga Rusiana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Emosinya Warga Saat Melihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosinya Warga Saat Melihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com