Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Menyalahgunakan Tanah Kas Desa, 2 Pengembang Bakal Dikirimi Somasi oleh Sri Sultan

Kompas.com - 18/11/2022, 14:52 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan akan mempreoses hukum para investor yang menyalahgunakan pemanfaatan tanah kas desa.

"Iya pasti (diproses secara hukum)," katanya Jumat (18/11/2022).

Sedangkan untuk investor yang berupaya untuk menyuap putrinya dengan uang miliaran, Sultan masih akan melihat perkembangan ke depannya. Apakah perlu dia mengambil langkah hukum atau tidak. "Nanti kita lihat perkembangannya dulu," ucap dia.

Baca juga: Sultan Sebut Ada Pihak yang Coba Suap Anaknya Miliaran Rupiah Terkait Tanah Kas Desa

Terkait adanya developer yang menyewa tanah kas desa di 2 kalurahan dan diketahui melanggar izin, pihaknya baru saja membahas hal itu.

"Somasi baru kita bicarakan tadi, hanya kita proses atau tidak. Dalam arti, tidak kita setujui permintaannya, berarti kan tidak jadi," jelas Sultan.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda DIY Adi Bayu Kristanto mengatakan, pihaknya telah mendapatkan arahan dari Sultan untuk memberikan somasi di dua lokasi baru, yakni di Condongcatur dan Candi Binangun. Kedua lokasi ini berada di Kabupaten Sleman.

"Mengenai detailnya belum bisa kami sampaikan, untuk bagaimana tindak lanjut dari somasi yang telah disampaikan ke PT Destama kita akan selalu koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi," jelas Bayu.

Bayu berujar, kedua pengembang yang akan disomasi karena menyalahgunakan izin, awalnya untuk pariwisata tetapi digunakan untuk tempat tinggal.

"Pengembangnya yang disomasi, walaupun secara administrasi lurahnya juga ikut bertanggung jawab. Lurah nanti teguran, karena administrasi," katanya.

Baca juga: Satpol PP DIY Temukan Tanah Kas Desa Digunakan untuk Perumahan di 6 Lokasi

Sebelumnya, penyalahgunaan tanah kas desa di Daerah Istimewa Yogyakarta masih menjadi perhatian Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X. Bahkan, Sultan mengaku bahwa keluarganya sempat diiming-imingi miliaran rupiah.

Sultan menjelaskan bahwa dalam pemanfaatan tanah kas desa harus mendapatkan Surat Keputusan (SK) gubernur.

Mekanismenya, investor atau individu yang akan menggunakan tanah kas desa mengajukan perizinan melalui kabupaten, setelah itu dimintakan izin ke Provinsi dan pihak Keraton Yogyakarta sebagai pemilik tanah.

"Tanah kas desa bisa dikerjasamakan dengan pihak lain sehingga, mengajukan melalui kabupaten dan juga harus diseujui oleh pihak Keraton Yogyakarta sebagai pemilik tanah," jelas Sultan, Rabu (16/11/2022).

Sambung Sultan fakta yang terjadi di lapangan adalah banyak dari para investor ini yang menyalahgunakan tanah kas desa. Pemanfaatan tanah kas desa tidak sesuai dengan perizinan awal yang disampaikan kepada kabupaten, provinsi, dan pihak Keraton Yogyakarta.

Baca juga: Pemerintah DIY Investigasi Penggunaan Tanah Kas Desa

"Tapi faktanya bunyi keputusan gubernur dengan permohonan yang diajukan berbeda. Misalnya, izin untuk objek wisata air tapi realisasinya dijadikan villa," katanya.

Dia menambahkan apa yang dilakukan investor ini sudah menyimpang dan dapat dipidana secara hukum. Pihaknya yakni Pemerintah DIY dan Keraton Yogyakarta sudah sepakat bahwa aakan mengajukan tuntutan karena dirugikan dengan praktik ini.

"Tidak seiizin gubernur menyimpang, aspeknya pidana hukum kita sudah sepakat yang mengajukan penuntutan tidak hanya gubernur tetapi pihak Keraton dirugikan karena pemilik tanah," ucap dia.

Ngarsa Dalem menambahkan sekarang Pemerintah DIY akan menindak tegas bagi siapapun yang menyelewengkan perizinan taah kas desa di DIY.

"Wes kita tegel ra eneng pertimbangan meneh (sudah kita tega tidak ada pertimbangan lagi)," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Shalawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Shalawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com