Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Menyalahgunakan Tanah Kas Desa, 2 Pengembang Bakal Dikirimi Somasi oleh Sri Sultan

Kompas.com - 18/11/2022, 14:52 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan akan mempreoses hukum para investor yang menyalahgunakan pemanfaatan tanah kas desa.

"Iya pasti (diproses secara hukum)," katanya Jumat (18/11/2022).

Sedangkan untuk investor yang berupaya untuk menyuap putrinya dengan uang miliaran, Sultan masih akan melihat perkembangan ke depannya. Apakah perlu dia mengambil langkah hukum atau tidak. "Nanti kita lihat perkembangannya dulu," ucap dia.

Baca juga: Sultan Sebut Ada Pihak yang Coba Suap Anaknya Miliaran Rupiah Terkait Tanah Kas Desa

Terkait adanya developer yang menyewa tanah kas desa di 2 kalurahan dan diketahui melanggar izin, pihaknya baru saja membahas hal itu.

"Somasi baru kita bicarakan tadi, hanya kita proses atau tidak. Dalam arti, tidak kita setujui permintaannya, berarti kan tidak jadi," jelas Sultan.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda DIY Adi Bayu Kristanto mengatakan, pihaknya telah mendapatkan arahan dari Sultan untuk memberikan somasi di dua lokasi baru, yakni di Condongcatur dan Candi Binangun. Kedua lokasi ini berada di Kabupaten Sleman.

"Mengenai detailnya belum bisa kami sampaikan, untuk bagaimana tindak lanjut dari somasi yang telah disampaikan ke PT Destama kita akan selalu koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi," jelas Bayu.

Bayu berujar, kedua pengembang yang akan disomasi karena menyalahgunakan izin, awalnya untuk pariwisata tetapi digunakan untuk tempat tinggal.

"Pengembangnya yang disomasi, walaupun secara administrasi lurahnya juga ikut bertanggung jawab. Lurah nanti teguran, karena administrasi," katanya.

Baca juga: Satpol PP DIY Temukan Tanah Kas Desa Digunakan untuk Perumahan di 6 Lokasi

Sebelumnya, penyalahgunaan tanah kas desa di Daerah Istimewa Yogyakarta masih menjadi perhatian Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X. Bahkan, Sultan mengaku bahwa keluarganya sempat diiming-imingi miliaran rupiah.

Sultan menjelaskan bahwa dalam pemanfaatan tanah kas desa harus mendapatkan Surat Keputusan (SK) gubernur.

Mekanismenya, investor atau individu yang akan menggunakan tanah kas desa mengajukan perizinan melalui kabupaten, setelah itu dimintakan izin ke Provinsi dan pihak Keraton Yogyakarta sebagai pemilik tanah.

"Tanah kas desa bisa dikerjasamakan dengan pihak lain sehingga, mengajukan melalui kabupaten dan juga harus diseujui oleh pihak Keraton Yogyakarta sebagai pemilik tanah," jelas Sultan, Rabu (16/11/2022).

Sambung Sultan fakta yang terjadi di lapangan adalah banyak dari para investor ini yang menyalahgunakan tanah kas desa. Pemanfaatan tanah kas desa tidak sesuai dengan perizinan awal yang disampaikan kepada kabupaten, provinsi, dan pihak Keraton Yogyakarta.

Baca juga: Pemerintah DIY Investigasi Penggunaan Tanah Kas Desa

"Tapi faktanya bunyi keputusan gubernur dengan permohonan yang diajukan berbeda. Misalnya, izin untuk objek wisata air tapi realisasinya dijadikan villa," katanya.

Dia menambahkan apa yang dilakukan investor ini sudah menyimpang dan dapat dipidana secara hukum. Pihaknya yakni Pemerintah DIY dan Keraton Yogyakarta sudah sepakat bahwa aakan mengajukan tuntutan karena dirugikan dengan praktik ini.

"Tidak seiizin gubernur menyimpang, aspeknya pidana hukum kita sudah sepakat yang mengajukan penuntutan tidak hanya gubernur tetapi pihak Keraton dirugikan karena pemilik tanah," ucap dia.

Ngarsa Dalem menambahkan sekarang Pemerintah DIY akan menindak tegas bagi siapapun yang menyelewengkan perizinan taah kas desa di DIY.

"Wes kita tegel ra eneng pertimbangan meneh (sudah kita tega tidak ada pertimbangan lagi)," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Tak Datang Pelantikan Prabowo-Gibran Hari Ini

Ganjar Tak Datang Pelantikan Prabowo-Gibran Hari Ini

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com