Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dendam Pernah Punya Masalah, 4 Pemuda Serang SMK Swasta di Yogyakarta

Kompas.com - 17/11/2022, 16:59 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polresta Yogyakarta menangkap 4 pemuda yang melakukan penyerangan kepada satu di antara SMK swasta yang berada di Jalan Kompol B Suprapto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, yang mengakibatkan beberapa siswa SMK swasta mengalami luka-luka.

Kanit 4 Reskrim Polresta Yogyakarta Iptu Ahmad Mirza menjelaskan keempat pelaku berinisial GS, MH, DL, IS.

Ketiga pelaku yakni IS, MH, dan DL masih berstatus anak-anak sedangkan GS sudah dewasa.

Baca juga: Penyerangan RS Bandung di Medan, 5 Polisi Baru Ditahan di Sel Khusus

Kronologis kejadian berawal saat MH datang ke rumah rekannya berinisial AP di Umbulharjo di rumah AP, MH bertemu dengan DL, GS, dan IS.

Saat itu, MH menceritakan bahwa dirinya memiliki permasalahan dengan siswa SMK swasta.

"Selasa 15 November sore MH bertemu dengan rekan-rekan lainnya," kata dia, Kamis (17/11/2022).

Setelah menceritakan permasalahan MH, rekan-rekan lainnya merasa tidak terima kemudian melakukan balas dendam.

"Sekitar pukul 17.15 WIB, rombongan pelaku mendatangi SMK swasta di Jalan Kompol B Suprapto Umbulharjo Yogyakarta. Sesampainya di SMK swasta tersebut rombongan pelaku bertemu dengan siswa-siswa yang masih nongkrong," jelas dia.

Baca juga: 1 Terdakwa Penyerangan Posramil Kisor Meninggal di Lapas Sorong

Kemudian terjadilah saling serang dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit, gir dan batu, yang mengakibatkan korban yakni RR, AK, IL, dan MB mengalami luka.

"Pelaku GN melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit dan pelaku AP menggunakan gear yang sudah diikat dengan tali beladiri. Namun kedua pelaku tidak tahu siapa yang terkena senjata tajam tersebut," jelasnya.

Ia menjelaskan modus dari penyerangan ini yakni balas dendam karena satu di antara rombongan pernah mengalami kekerasan fisik.

Untuk kronologis penangkapan, dia menjelaskan, pelaku inisial GN dan IK berhasil diamankan warga dan anggota kepolisian dan Polsek Gondokusunan Yogyakarta, berikut dengan barang bukti berupa 1  bilah senjata tajam berupa celurit warna silver dan terbuat dari stainless.

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP. (ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan) 'secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang".

Subsider Pasal 80 Ayat (2) Juncto Pasal 76 C atau Pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76 C UU No. 3 Tahun 2014 Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (ancaman hukuman 5 tahun) "setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak".

Lebih Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP. (ancaman hukuman 5 tahun) "penganiyaan". Lebih-lebih subsider Pasal 358 KUHP. (ancaman hukuman 2 tahun & bulan) "barang siapa turut dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan beberapa orang dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

"Ancaman hukuman 10 tahun, barang siapa secara tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata penikam atau senjata penusuk/ senjata tajam" pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

30 Kilogram Bahan Petasan di Bantul Disita, 3 Orang Ditangkap

30 Kilogram Bahan Petasan di Bantul Disita, 3 Orang Ditangkap

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Yogyakarta
Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta
Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Yogyakarta
Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com