Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dendam Pernah Punya Masalah, 4 Pemuda Serang SMK Swasta di Yogyakarta

Kompas.com - 17/11/2022, 16:59 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polresta Yogyakarta menangkap 4 pemuda yang melakukan penyerangan kepada satu di antara SMK swasta yang berada di Jalan Kompol B Suprapto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, yang mengakibatkan beberapa siswa SMK swasta mengalami luka-luka.

Kanit 4 Reskrim Polresta Yogyakarta Iptu Ahmad Mirza menjelaskan keempat pelaku berinisial GS, MH, DL, IS.

Ketiga pelaku yakni IS, MH, dan DL masih berstatus anak-anak sedangkan GS sudah dewasa.

Baca juga: Penyerangan RS Bandung di Medan, 5 Polisi Baru Ditahan di Sel Khusus

Kronologis kejadian berawal saat MH datang ke rumah rekannya berinisial AP di Umbulharjo di rumah AP, MH bertemu dengan DL, GS, dan IS.

Saat itu, MH menceritakan bahwa dirinya memiliki permasalahan dengan siswa SMK swasta.

"Selasa 15 November sore MH bertemu dengan rekan-rekan lainnya," kata dia, Kamis (17/11/2022).

Setelah menceritakan permasalahan MH, rekan-rekan lainnya merasa tidak terima kemudian melakukan balas dendam.

"Sekitar pukul 17.15 WIB, rombongan pelaku mendatangi SMK swasta di Jalan Kompol B Suprapto Umbulharjo Yogyakarta. Sesampainya di SMK swasta tersebut rombongan pelaku bertemu dengan siswa-siswa yang masih nongkrong," jelas dia.

Baca juga: 1 Terdakwa Penyerangan Posramil Kisor Meninggal di Lapas Sorong

Kemudian terjadilah saling serang dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit, gir dan batu, yang mengakibatkan korban yakni RR, AK, IL, dan MB mengalami luka.

"Pelaku GN melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit dan pelaku AP menggunakan gear yang sudah diikat dengan tali beladiri. Namun kedua pelaku tidak tahu siapa yang terkena senjata tajam tersebut," jelasnya.

Ia menjelaskan modus dari penyerangan ini yakni balas dendam karena satu di antara rombongan pernah mengalami kekerasan fisik.

Untuk kronologis penangkapan, dia menjelaskan, pelaku inisial GN dan IK berhasil diamankan warga dan anggota kepolisian dan Polsek Gondokusunan Yogyakarta, berikut dengan barang bukti berupa 1  bilah senjata tajam berupa celurit warna silver dan terbuat dari stainless.

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP. (ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan) 'secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang".

Subsider Pasal 80 Ayat (2) Juncto Pasal 76 C atau Pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76 C UU No. 3 Tahun 2014 Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (ancaman hukuman 5 tahun) "setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak".

Lebih Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP. (ancaman hukuman 5 tahun) "penganiyaan". Lebih-lebih subsider Pasal 358 KUHP. (ancaman hukuman 2 tahun & bulan) "barang siapa turut dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan beberapa orang dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

"Ancaman hukuman 10 tahun, barang siapa secara tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata penikam atau senjata penusuk/ senjata tajam" pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Shalawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Shalawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com