Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dendam Pernah Punya Masalah, 4 Pemuda Serang SMK Swasta di Yogyakarta

Kompas.com - 17/11/2022, 16:59 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polresta Yogyakarta menangkap 4 pemuda yang melakukan penyerangan kepada satu di antara SMK swasta yang berada di Jalan Kompol B Suprapto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, yang mengakibatkan beberapa siswa SMK swasta mengalami luka-luka.

Kanit 4 Reskrim Polresta Yogyakarta Iptu Ahmad Mirza menjelaskan keempat pelaku berinisial GS, MH, DL, IS.

Ketiga pelaku yakni IS, MH, dan DL masih berstatus anak-anak sedangkan GS sudah dewasa.

Baca juga: Penyerangan RS Bandung di Medan, 5 Polisi Baru Ditahan di Sel Khusus

Kronologis kejadian berawal saat MH datang ke rumah rekannya berinisial AP di Umbulharjo di rumah AP, MH bertemu dengan DL, GS, dan IS.

Saat itu, MH menceritakan bahwa dirinya memiliki permasalahan dengan siswa SMK swasta.

"Selasa 15 November sore MH bertemu dengan rekan-rekan lainnya," kata dia, Kamis (17/11/2022).

Setelah menceritakan permasalahan MH, rekan-rekan lainnya merasa tidak terima kemudian melakukan balas dendam.

"Sekitar pukul 17.15 WIB, rombongan pelaku mendatangi SMK swasta di Jalan Kompol B Suprapto Umbulharjo Yogyakarta. Sesampainya di SMK swasta tersebut rombongan pelaku bertemu dengan siswa-siswa yang masih nongkrong," jelas dia.

Baca juga: 1 Terdakwa Penyerangan Posramil Kisor Meninggal di Lapas Sorong

Kemudian terjadilah saling serang dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit, gir dan batu, yang mengakibatkan korban yakni RR, AK, IL, dan MB mengalami luka.

"Pelaku GN melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit dan pelaku AP menggunakan gear yang sudah diikat dengan tali beladiri. Namun kedua pelaku tidak tahu siapa yang terkena senjata tajam tersebut," jelasnya.

Ia menjelaskan modus dari penyerangan ini yakni balas dendam karena satu di antara rombongan pernah mengalami kekerasan fisik.

Untuk kronologis penangkapan, dia menjelaskan, pelaku inisial GN dan IK berhasil diamankan warga dan anggota kepolisian dan Polsek Gondokusunan Yogyakarta, berikut dengan barang bukti berupa 1  bilah senjata tajam berupa celurit warna silver dan terbuat dari stainless.

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP. (ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan) 'secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang".

Subsider Pasal 80 Ayat (2) Juncto Pasal 76 C atau Pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76 C UU No. 3 Tahun 2014 Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (ancaman hukuman 5 tahun) "setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak".

Lebih Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP. (ancaman hukuman 5 tahun) "penganiyaan". Lebih-lebih subsider Pasal 358 KUHP. (ancaman hukuman 2 tahun & bulan) "barang siapa turut dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan beberapa orang dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

"Ancaman hukuman 10 tahun, barang siapa secara tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata penikam atau senjata penusuk/ senjata tajam" pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDIP Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDIP Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com