Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emosi Diacungi Jari Tengah, 5 Remaja di Solo Aniaya Pengendara Motor

Kompas.com - 16/11/2022, 17:57 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Gara-gara tak terima diacungi jari tengah, sekelompok remaja di Kota Solo, Jawa Tengah, mengeroyok pengendara motor hingga babak belur, Rabu (9/11/2022).

"Salah satu dari korban ada yang mengacungkan jari tengah (dimaknai sebagai suatu kode menantang)," kata Kepala Polresta (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iwan Saktiadi.

Selain itu, sebelum terjadi pengeroyokan, para pelaku juga mengaku terganggu ketika korban menggeber gas motor saat melintas di tempat tongkrongan para pelaku.

Baca juga: Sudah di Peti Jenazah dan Hendak Dimakamkan, Pria di Bogor Ternyata Masih Hidup, Ini Kondisinya

"Motif para tersangka karena merasa tersinggung dan terganggu dengan suara sepeda motor korban yang melintas di depan para pelaku dengan digeber-geber gasnya (knalpot brong)," tambahnya.

Baca juga: Sekelompok Bocah di Solo Jadi Tersangka Pengeroyokan, Berawal Korban Acungkan Jari Tengah

Kronologi

Iwan menjelaskan, para pelaku pengeroyokan diketahui masih di bawah umur. Mereka berinisial FMA, NP, VRR, EYP dan ABP.

Para pelaku tega menganiaya dan mengeroyok korban dengan tangan kosong, balok paving, dan bahkan helm milik korban yang terlepas.

Sejumlah pelaku juga diketahui menendang korban hingga babak belur. Lalu, kata polisi, seorang pelaku yang masih buron diduga menganiaya korban pakai papan tanda peringatan jalan.

Kepala Polresta (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iwan Saktiadi, Wakil Kepala Polresta (Wakapolresta) Solo, AKBP Gatot Yulianto, dan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo, Kompol Djohan Andika, Rabu (16/11/2022), memegang barang bukti aksi pengkroyoan anak dibawah umur di Solo.KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Kepala Polresta (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iwan Saktiadi, Wakil Kepala Polresta (Wakapolresta) Solo, AKBP Gatot Yulianto, dan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo, Kompol Djohan Andika, Rabu (16/11/2022), memegang barang bukti aksi pengkroyoan anak dibawah umur di Solo.
"Pelaku J melakukan pelemparan dengan marka jalan yakni sebuah papan tanda peringatan jalan yang terbuat dari besi, yang diarahkan ke korban," jelasnya.

Atas perbuatan itu, para pelakud dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 7 tahun.

(Penulis : Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Yogyakarta
Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Yogyakarta
Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Yogyakarta
Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Yogyakarta
9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

Yogyakarta
Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Yogyakarta
Pilkada Yogyakarta, Pj Wali Kota Singgih Raharjo Ambil Formulir Penjaringan Bakal Calon Partai Golkar

Pilkada Yogyakarta, Pj Wali Kota Singgih Raharjo Ambil Formulir Penjaringan Bakal Calon Partai Golkar

Yogyakarta
DPD Golkar Gunungkidul Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Siapa Saja yang Sudah Mendaftar?

DPD Golkar Gunungkidul Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Siapa Saja yang Sudah Mendaftar?

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com