YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Penyalahgunaan tanah kas desa di Daerah Istimewa Yogyakarta masih menjadi perhatian Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X. Bahkan, Sultan mengaku bahwa keluarganya sempat diiming-imingi uang miliaran rupiah.
Sultan menjelaskan bahwa dalam pemanfaatan tanah kas desa harus mendapatkan Surat Keputusan (SK) gubernur. Mekanismenya, investor atau individu yang akan menggunakan tanah kas desa mengajukan perizinan melalui kabupaten.
Setelah itu dimintakan izin ke provinsi dan pihak Keraton Yogyakarta sebagai pemilik tanah.
"Tanah kas desa bisa dikerjasamakan dengan pihak lain. Sehingga mengajukan melalui kabupaten dan juga harus disetujui oleh pihak Keraton Yogyakarta sebagai pemilik tanah," jelas Sultan, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Satpol PP DIY Temukan Tanah Kas Desa Digunakan untuk Perumahan di 6 Lokasi
Sultan mengatakan fakta di lapangan, banyak dari para investor yang menyalahgunakan tanah kas desa. Pemanfaatan tanah kas desa tidak sesuai dengan perizinan awal yang disampaikan kepada kabupaten, provinsi, dan pihak Keraton Yogyakarta.
"Tapi faktanya bunyi keputusan gubernur dengan permohonan yang diajukan berbeda. Misalnya, izin untuk obyek wisata air tapi realisasinya dijadikan vila," katanya.
Dia menambahkan apa yang dilakukan investor ini sudah menyimpang dan dapat dipidana secara hukum. Pemerintah DIY dan Keraton Yogyakarta sudah sepakat bahwa akan mengajukan tuntutan karena dirugikan dengan praktik ini.
"Tidak seiizin gubernur menyimpang. Aspeknya pidana hukum kita sudah sepakat yang mengajukan penuntutan tidak hanya gubernur tetapi pihak Keraton dirugikan karena pemilik tanah," ucap dia.
Ngarsa Dalem menambahkan sekarang Pemerintah DIY akan menindak tegas bagi siapa pun yang menyelewengkan perizinan tanah kas desa.
"Wes kita tegel ra eneng pertimbangan meneh (sudah kita tega tidak ada pertimbangan lagi)," tegas dia.
Sultan menambahkan bahwa dirinya telah melayangkan somasi dua kali kepada satu orang lurah dan saat ini sedang dalam proses hukum.
"Satu lurah sudah saya somasi dua kali, sekarang berproses dengan hukum, yang dua sedang akan saya rapatkan pada hari Jumat," kata dia.
Sultan mengungkapkan bahwa anak-anaknya yang saat ini menjabat sebagai penghageng di Keraton Yogyakarta sempat ditemui oleh beberapa orang yang berniat memberikan uang agar tanah kas desa dapat digunakan berbeda dengan permohonan izin.
Baca juga: Pemerintah DIY Investigasi Penggunaan Tanah Kas Desa
"Anak-anak saya lapor enggak berani menerima duit. Tapi bilanganya sama saya menemui ya kan, sekian milyar nek kurang (kalau kurang) ditambahi. Tapi lupa bahwa sekarang yang jadi penghageng anak saya semua bukan saudara saya,ya mereka lapor kepada saya," ucap Sultan.
Ditambah lagi saat ini Pemerintah DIY berencana memberikan bantuan bagi masyarakat di kalurahan hingga Rp 1 milyar yang bersumber dari dana keistimewaan.
Dana ini diperuntukkan kalurahan untuk membuka lapangan kerja dengan menyewa tanah kas desa. Sehigga tanah tersebut dapat dimanfaatkan untuk lahan pertanian warga.
"Kita akan berikan bantuan tiap tahun Rp 1 M kali sekian kelurahan. Dari pada nanti itu yang disimpangkan sekarang tindak dulu supaya mereka punya pertimbangan kan gitu," jelas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.