Hal ini pun telah dilaporkan ke pihak Ombudsman DIY. Kepala Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta Budhi Masturi mengatakan, pihaknya sudah datang ke Puskesmas Berbah.
"Tadi kita ke sana sudah ditemui oleh kepala puskesmasnya sama tenaga medisnya perawatnya," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta Budhi Masturi saat dihubungi, Senin (14/11/2022).
Budhi Masturi menyampaikan, ia datang ke Puskesmas Berbah untuk mengumpulkan data dan meminta penjelasan. Dari penjelasan yang didapat, pihak Puskesmas Berbah membenarkan jika pada 13 November 2022 malam ada warga yang membawa korban kecelakaan.
Malam itu, dalam situasi tidak ada dokter jaga dan hanya ada satu perawat, bidan dan security. Malam itu, saat korban laka itu tiba di Puskesmas Berbah, di dalam ruangan gawat darurat ada beberapa pasien yang sedang ditanggani.
Dari penjelasan perawat yang menangani, korban kecelakaan berada di dalam mobil. Perawat tersebut kemudian melakukan observasi di dalam mobil dan menyimpulkan masih dalam kondisi bisa kemudian dibawa secara mandiri ke rumah sakit.
Dari observasi diduga terlihat korban kecelakaan mengalami patah tulang sehingga harus di-rontgen. Sedangkan di puskesmas tidak ada alat rontgen.
"Dia tidak mengambil tindakan medis juga tidak memberi rujukan. Untuk mengakses ambulans kan harus ada rujukan," jelasnya.
Puskesmas, lanjut Budhi Masturi, mengakui hal tersebut tidak sebagaimana prosedur di penanganan medis. Seharusnya, tidak cukup hanya diobservasi.
"Memang harusnya tidak cukup diobservasi. Tetapi harus ada tindakan triase yang memeriksa nadi dan macam-macam, itu tidak dilakukan dan ada asesmen formulirnya dan sebagainya untuk menyimpulkan sejauh mana tingkat kedaruratan si korban. Apakah harus dirawat di puskesmas, harus dirujuk atau bisa dirawat di rumah itu nggak dilakukan," tuturnya.
Menurut Budhi, Puskesmas Berbah mengakui ada prosedur yang tidak dijalankan. Di sisi lain, Ombudsman melihat tenaga medis kurang memahami terkait kewenangan yang dimilikinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.