YOGYAKARTA, KOMPAS.som - Indonesia saat ini dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi Covid-19. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kunta Wibawa menyebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menuju status endemi Covid-19.
Kunta menjelaskan saat ini pemerintah masih terus melakukan pemantauan terhadap kondisi Covid-19 di seluruh Indonesia. Selain itu, pemerintah juga sudah memulai untuk mendorong masyarakat menuju endemi Covid-19.
"Kita dorong masyarakat untuk tetap prokes, pakai masker, hidup sehat, imunisasi, termasuk booster sehingga imun kita tercipta," katanya saat ditemui di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Kasus Covid-19 di Surabaya Tinggi, Pemkot Ingatkan Warga Patuhi Protokol Kesehatan
Kunta menyampaikan salah satu syarat untuk menuju endemi adalah kesadaran masyarakat dalam penerapan pola hidup sehat. Kemudian juga pemenuhan target vaksinasi, terutama vaksin booster.
Dalam penerapan pola hidup sehat, menurut Kunta, tidak hanya untuk mencegah penularan Covid-19 saja tetapi juga berlaku untuk penyakit lain.
"Jadi, gini intinya kita ingin masyarakat hidup sehat mulai dari diri sendiri. Jangan sampai sakit jantung tapi enggak tahu. Kalau ada sakit jantung perlu olahraga," ujar dia.
Kemudian masyarakat harus tetap menjalankan protokol kesehatan saat beraktivitas sehari-hari. Selain itu, jika merasakan sakit dengan gejala Covid-19 lebih baik langsung melakukan isolasi mandiri.
Kunta juga menyampaikan bahwa dalam menuju endemi terpenting adalah imunisasi atau vaksinasi Covid-19. Hingga saat ini sudah ada 440 juta dosis vaksin yang disuntikkan masyarakat. Namun, untuk booster cakupannya sekarang masih dinilai rendah.
"Booster yang belum, baru kita tingkatkan. Sekarang baru sekitar 40 persen. Kita ingin masyarakat ikut booster kemudian prokes tetap dijalankan," katanya.
Baca juga: Penyidik Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Flores Timur ke JPU
Sementara itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan dalam penanganan Covid-19, Pemerintah DIY harus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat. Pasalnya, hal itu menentukan kebijakan di tingkat daerah.
Misalnya saja menjelang libur natal dan tahun baru (nataru) saat ini, Pemerintah DIY tidak bisa mengeluarkan kebijakan penutupan atau pembatasan kegiatan masyarakat. Hal itu karena tidak diatur pada kebijakan di tingkat pusat.
"Kami tidak bisa bertentangan dengan pemerintah pusat. Tiga hari lalu kami tandatangani tidak ada sesuatu yang strategis memperketat ini (aktivitas masyarakat), enggak ada ya," ujar dia.
Dia menambahkan bahwa pasien yang terpapar Covid-19 di DI Yogyakarta rata-rata tidak mengalami gejala atau Orang Tanpa Gejala (OTG). Sehingga para pasien melakukan isolasi mandiri di rumah.
"Mayoritas kan OTG, 3-4 hari sembuh," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.