Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakaian dan Buku Nikah Jadi Barang Bukti Perselingkuhan Polisi dan Istri TNI di Purworejo

Kompas.com - 15/11/2022, 20:16 WIB
Bayu Apriliano,
Khairina

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com- Skandal perselingkuhan yang menyeret oknum polisi berinisial AL dan istri TNI berinisial AFA masuk ke ranah hukum.

Hal itu karena TNI yang istrinya berselingkuh dengan oknum polisi tak terima dan melaporkannya ke Polres Purworejo.

Baca juga: Dituntut Warga Mundur Jadi Sekdes di Purworejo, Andika Sari Akan Laporkan Provokator ke Polisi

 

Beberapa barang bukti tindak perzinaan pun disita oleh kepolisian dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo.

"Barang bukti yang diserahkan kepada kami adalah pakaian keduanya saat terjadi perzinaan dan buku nikah dari keduanya," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim pada Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Berawal dari Chat Mesum, Perselingkuhan Bidan dengan Oknum Polisi di Purworejo Pun Terbongkar

Issandi menambahkan, barang bukti tindak perzinaan tersebut diserahkan penyidik dari Polres Purworejo pada hari Senin (14/11/2022) pukul 12.30 WIB.

Selain barang bukti, berkas-berkas perkara kasus perselingkuhan juga sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Diketahui berkas perkara kasus tersebut sudah diterima terlebih dahulu pada tanggal 31 Oktober 2022 oleh Kejaksaan Negeri Purworejo.

Setelah itu, dilakukan penelitian terhadap syarat formil serta materiil oleh Penuntut Umum.

"Maka pada tanggal 8 November 2022 terhadap berkas perkar atas nama Tersangka AL dan tersangka AFA dinyatakan lengkap (P-21)," kata dia.

Istri tentara yang berselingkuh dengan oknum polisi berinisial AL diketahui melakukan perbuatan itu saat suami AFA pergi dinas luar kota.

Terhadap kedua tersangka disangka telah melakukan perbuatan yang diancam dengan ketentuan Pasal 248 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

Aipda AL yang tersangkut kasus perselingkuhan sudah dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh institusi Polri.

PTDH terhadap bintara tersebut tertuang pada surat Kapolda Jateng No Kep : 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.

Upacara pemberhentian dilakukan di halaman Mapolres Purworejo pada Selasa (8/11/2022) yang lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Yogyakarta
Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta
Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Yogyakarta
Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Yogyakarta
Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Yogyakarta
Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Yogyakarta
Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com