Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakaian dan Buku Nikah Jadi Barang Bukti Perselingkuhan Polisi dan Istri TNI di Purworejo

Kompas.com - 15/11/2022, 20:16 WIB
Bayu Apriliano,
Khairina

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com- Skandal perselingkuhan yang menyeret oknum polisi berinisial AL dan istri TNI berinisial AFA masuk ke ranah hukum.

Hal itu karena TNI yang istrinya berselingkuh dengan oknum polisi tak terima dan melaporkannya ke Polres Purworejo.

Baca juga: Dituntut Warga Mundur Jadi Sekdes di Purworejo, Andika Sari Akan Laporkan Provokator ke Polisi

 

Beberapa barang bukti tindak perzinaan pun disita oleh kepolisian dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo.

"Barang bukti yang diserahkan kepada kami adalah pakaian keduanya saat terjadi perzinaan dan buku nikah dari keduanya," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim pada Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Berawal dari Chat Mesum, Perselingkuhan Bidan dengan Oknum Polisi di Purworejo Pun Terbongkar

Issandi menambahkan, barang bukti tindak perzinaan tersebut diserahkan penyidik dari Polres Purworejo pada hari Senin (14/11/2022) pukul 12.30 WIB.

Selain barang bukti, berkas-berkas perkara kasus perselingkuhan juga sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Diketahui berkas perkara kasus tersebut sudah diterima terlebih dahulu pada tanggal 31 Oktober 2022 oleh Kejaksaan Negeri Purworejo.

Setelah itu, dilakukan penelitian terhadap syarat formil serta materiil oleh Penuntut Umum.

"Maka pada tanggal 8 November 2022 terhadap berkas perkar atas nama Tersangka AL dan tersangka AFA dinyatakan lengkap (P-21)," kata dia.

Istri tentara yang berselingkuh dengan oknum polisi berinisial AL diketahui melakukan perbuatan itu saat suami AFA pergi dinas luar kota.

Terhadap kedua tersangka disangka telah melakukan perbuatan yang diancam dengan ketentuan Pasal 248 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

Aipda AL yang tersangkut kasus perselingkuhan sudah dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh institusi Polri.

PTDH terhadap bintara tersebut tertuang pada surat Kapolda Jateng No Kep : 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.

Upacara pemberhentian dilakukan di halaman Mapolres Purworejo pada Selasa (8/11/2022) yang lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Ingin Sampaikan Aspirasi Warga soal Pilkada, Gerindra Sleman Berencana Bertemu Erina Gudono

Ingin Sampaikan Aspirasi Warga soal Pilkada, Gerindra Sleman Berencana Bertemu Erina Gudono

Yogyakarta
Pasar Terban Yogyakarta Direvitalisasi, Pedagang Pindah ke Shelter

Pasar Terban Yogyakarta Direvitalisasi, Pedagang Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Bunuh Mantan Pacar karena Cemburu, Pria di Bantul Mengaku Masih Cinta

Bunuh Mantan Pacar karena Cemburu, Pria di Bantul Mengaku Masih Cinta

Yogyakarta
Bawa Bom Molotov, Remaja Belasan Tahun di Bantul Ditangkap

Bawa Bom Molotov, Remaja Belasan Tahun di Bantul Ditangkap

Yogyakarta
Bus Berpenumpang Tujuan Pati Hangus Terbakar di Ring Road Barat Yogyakarta

Bus Berpenumpang Tujuan Pati Hangus Terbakar di Ring Road Barat Yogyakarta

Yogyakarta
Basarnas Sebut Jasad di Bantul merupakan Warga Kota Yogyakarta yang Hilang di Kali Code

Basarnas Sebut Jasad di Bantul merupakan Warga Kota Yogyakarta yang Hilang di Kali Code

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Lebat

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Petir

Yogyakarta
Kekurangan pegawai, Pemkab Sleman akan Buka Lowongan CPNS dan PPPK

Kekurangan pegawai, Pemkab Sleman akan Buka Lowongan CPNS dan PPPK

Yogyakarta
Telaga Jonge di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Telaga Jonge di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Yogyakarta
2 Balon Udara Kembali Mendarat di Gunungkidul

2 Balon Udara Kembali Mendarat di Gunungkidul

Yogyakarta
Saat Listrik di Gunungkidul Padam akibat Balon Udara Liar..

Saat Listrik di Gunungkidul Padam akibat Balon Udara Liar..

Yogyakarta
Ratusan Wisatawan di Malioboro Kena Tegur Jogobaran Selama Libur Lebaran, Mengapa?

Ratusan Wisatawan di Malioboro Kena Tegur Jogobaran Selama Libur Lebaran, Mengapa?

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com