YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan seorang Youtuber AS (44), warga Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, karena diduga menyebarkan ujaran kebencian kepada Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Kini, polisi menyatakan tengah memeriksa kejiwaan si influencer YouTube tersebut.
"Pada hari Selasa tanggal 8 November 2022, Polres Bantul menerima laporan terkait kejadian ujaran kebencian di media sosial," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana dalam keterangan tertulis, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Faizal Assegaf Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian kepada Gus Yahya
Jeffry menjelaskan, laporan dibuat oleh alumni Pondok Pesantren Lirboyo berawal dari adanya video ujaran kebencian pada Senin (7/11/2022) pukul 20.00 WIB.
Unggahan itu kemudian dilaporkan ke Polres Bantul karena diduga melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE, tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Sehari setelahnya, Unit Reskrim Polsek Srandakan bersama Bhabinkamtibmas Desa Poncosari mencari dan menemukan pemilik akun YouTube Pagar Nusa dengan wajah sesuai dengan foto profil akun. Diketahui pemilik akun itu adalah AS, dan mengakui perbuatannya.
"Hasil penyidikan, terlapor mengakui telah membuat konten tersebut. Selanjutnya terlapor diamankan ke Polsek Srandakan, pasalnya yang bersangkutan sulit berkomunikasi," kata Jeffry.
Jeffry mengatakan, oleh pihak keluarga terlapor meminta untuk memeriksa kejiwaan, dan melaksanakan observasi kejiwaan terhadap AS di RSUP Dr Sarjito.
"Polres Bantul telah memeriksa 2 saksi dan masih menunggu hasil observasi kejiwaan," kata dia.
Baca juga: Imbas Ujaran Kebencian, Kanye West Dipecat Sejumlah Brand, Apa Saja?
Pelapor sekaligus alumni Ponpes Lirboyo Kediri, Abdul Bashir Ichwan mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian segera mengamankan pelaku.
"Kami tetap tidak percaya terhadap anggapan bahwa pelaku mengidap gangguan jiwa. Sebab pelaku bisa membuat banyak video dengan narasi yang runtut dan urut dalam durasi yang panjang. Hal itu sama sekali tidak menunjukkan adanya gangguan jiwa," katanya dalam keterangan tertulis
Dia berharap AS segera diproses, karena sudah merugikan, dan menimbulkan kegaduhan.
"Kami ingin pelaku disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang fitnah dan pencemaran nama baik, serta pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian," kata dia.
Dari pengamatan Kompas.com, di akun YouTube Pagar Nusa ada sekitar 44 video, dengan beberapa video pendek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.