Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan Youtuber yang Unggah Diduga Ujaran Kebencian kepada Pesantren Lirboyo Kediri

Kompas.com - 09/11/2022, 19:06 WIB
Markus Yuwono,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan seorang Youtuber AS (44), warga Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, karena diduga menyebarkan ujaran kebencian kepada Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.

Kini, polisi menyatakan tengah memeriksa kejiwaan si influencer YouTube tersebut.

"Pada hari Selasa tanggal 8 November 2022, Polres Bantul menerima laporan terkait kejadian ujaran kebencian di media sosial," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana dalam keterangan tertulis, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Faizal Assegaf Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian kepada Gus Yahya

Jeffry menjelaskan, laporan dibuat oleh alumni Pondok Pesantren Lirboyo berawal dari adanya video ujaran kebencian pada Senin (7/11/2022) pukul 20.00 WIB.

Unggahan itu kemudian dilaporkan ke Polres Bantul karena diduga melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE, tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Sehari setelahnya, Unit Reskrim Polsek Srandakan bersama Bhabinkamtibmas Desa Poncosari mencari dan menemukan pemilik akun YouTube Pagar Nusa dengan wajah sesuai dengan foto profil akun. Diketahui pemilik akun itu adalah AS, dan mengakui perbuatannya.

"Hasil penyidikan, terlapor mengakui telah membuat konten tersebut. Selanjutnya terlapor diamankan ke Polsek Srandakan, pasalnya yang bersangkutan sulit berkomunikasi," kata Jeffry.

Jeffry mengatakan, oleh pihak keluarga terlapor meminta untuk memeriksa kejiwaan, dan melaksanakan observasi kejiwaan terhadap AS di RSUP Dr Sarjito.

"Polres Bantul telah memeriksa 2 saksi dan masih menunggu hasil observasi kejiwaan," kata dia.

Baca juga: Imbas Ujaran Kebencian, Kanye West Dipecat Sejumlah Brand, Apa Saja?

Pelapor sekaligus alumni Ponpes Lirboyo Kediri, Abdul Bashir Ichwan mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian segera mengamankan pelaku.

"Kami tetap tidak percaya terhadap anggapan bahwa pelaku mengidap gangguan jiwa. Sebab pelaku bisa membuat banyak video dengan narasi yang runtut dan urut dalam durasi yang panjang. Hal itu sama sekali tidak menunjukkan adanya gangguan jiwa," katanya dalam keterangan tertulis

Dia berharap AS segera diproses, karena sudah merugikan, dan menimbulkan kegaduhan.

"Kami ingin pelaku disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang fitnah dan pencemaran nama baik, serta pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian," kata dia.

Dari pengamatan Kompas.com, di akun YouTube Pagar Nusa ada sekitar 44 video, dengan beberapa video pendek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Yogyakarta
Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Yogyakarta
Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Yogyakarta
Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Yogyakarta
9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

Yogyakarta
Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com