Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh di Gunungkidul Perjuangkan UMK 2023 Naik Jadi Rp 2,1 juta

Kompas.com - 03/11/2022, 20:05 WIB
Markus Yuwono,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, DI Yogyakarta, memperjuangkan Upah minimum Kabupaten (UMK) 2023 sebesar Rp 2,1 juta perbulan. Adapun UMK saat ini sebesar Rp 1,9 juta perbulan.

"Kita akan memperjuangkan UMK Gunungkidul sebesar Rp 2,1 juta, " kata   saat dihubungi wartawan melalui telepon Kamis (3/11/2022) petang.

"Meski alot, kenaikan sebesar 10 persen masih sangat realistis dan wajar," kata Budi.

Baca juga: Serikat Buruh Minta UMK Naik Jadi Rp 4 Juta, Ini Tanggapan Pemprov DIY

Dikatakannya ada pertemuan tripartit antara asosiasi pengusaha dengan serikat perkerja yang difasilitasi pemerintah, beberapa hari lalu. Namun demikian, belum ada kesepakatan terkait besaran upah.

"Saya juga tidak tanda tangan dalam berita acara pertemuan ini,” kata Budi.

Budi mengatakan kenaikan sebesar 10 persen cukup wajar. Hal ini karena kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu dibarengi dengan kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya.

Saat disinggung upah ideal sebesar RP 3,4 juta perbulan, dia mengaku hal itu tidak mungkin terjadi.

"Untuk bisa diketok sebesar Rp2,1 juta masih butuh perjuangan dan belum tentu bisa terealisasi," kata dia.

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Taufik Nur Hidayat mengakui pada pertemuan pertama tripartit antara asosiasi pengusaha dengan serikat perkerja yang difasilitasi pemerintah, belum ada kesepakatan.

Namun demikian, masih ada dua pertemuan lagi, dan diharapkan bisa memutuskan besaran UMK 2023.

Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan, besaran upah yang ditentukan mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Hingga kini BPS belum mengeluarkan resmi besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Nanti setelah BPS mengeluarkan data resmi, akan ditindaklanjuti dari kementerian dengan membuat surat edaran yang menjadi acuan dalam penetapan upah," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 9 Desember 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 9 Desember 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Ratusan Anak di Kota Yogyakarta Terpapar Pneumonia Sepanjang 2023, Dinkes Sebut Fatalitasnya Rendah

Ratusan Anak di Kota Yogyakarta Terpapar Pneumonia Sepanjang 2023, Dinkes Sebut Fatalitasnya Rendah

Yogyakarta
Lansia yang Sudah Tidak Mendengar Tewas Disambar Kereta Api Saat Menyeberang

Lansia yang Sudah Tidak Mendengar Tewas Disambar Kereta Api Saat Menyeberang

Yogyakarta
Sleman Targetkan 300.000 Kunjungan Wisatawan Saat Libur Nataru

Sleman Targetkan 300.000 Kunjungan Wisatawan Saat Libur Nataru

Yogyakarta
Penyidik Kejati DIY Terbatas, Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Dilakukan Bertahap

Penyidik Kejati DIY Terbatas, Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Dilakukan Bertahap

Yogyakarta
Beredar Kabar PSI Minta Maaf Langsung soal Ade Armando, Sultan: Ndak Ada

Beredar Kabar PSI Minta Maaf Langsung soal Ade Armando, Sultan: Ndak Ada

Yogyakarta
3 Siswa MTs Asal Solo Terseret Ombak Pantai Parangtritis, 1 Korban Belum Ditemukan

3 Siswa MTs Asal Solo Terseret Ombak Pantai Parangtritis, 1 Korban Belum Ditemukan

Yogyakarta
Kejati Tetapkan Jogoboyo Caturtunggal Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Kejati Tetapkan Jogoboyo Caturtunggal Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Yogyakarta
Menteri ATR/BPN Berikan Sertifikat Tanah Kasultanan Kepada Sultan HB X

Menteri ATR/BPN Berikan Sertifikat Tanah Kasultanan Kepada Sultan HB X

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 8 Desember 2023: Pagi Berawan, Sore Hujan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 8 Desember 2023: Pagi Berawan, Sore Hujan

Yogyakarta
Warga Yogyakarta Bakar Ogoh-ogoh di Kantor KPU DIY

Warga Yogyakarta Bakar Ogoh-ogoh di Kantor KPU DIY

Yogyakarta
Bertemu Sekjen PSI Raja Juli, Sultan HB X: Saya Enggak Tahu Kalau Sekjen

Bertemu Sekjen PSI Raja Juli, Sultan HB X: Saya Enggak Tahu Kalau Sekjen

Yogyakarta
Lihat Tanahnya Dipatok untuk Jalan Tol, Warga Kulon Progo: Rasanya Kurang Enak

Lihat Tanahnya Dipatok untuk Jalan Tol, Warga Kulon Progo: Rasanya Kurang Enak

Yogyakarta
Ade Armando Kembali Dilaporkan ke Polda DIY

Ade Armando Kembali Dilaporkan ke Polda DIY

Yogyakarta
10 Tukang Curi Tiang Fiber Optik di Kulon Progo, Mengaku untuk Ongkos Pulang ke Jabar

10 Tukang Curi Tiang Fiber Optik di Kulon Progo, Mengaku untuk Ongkos Pulang ke Jabar

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com