Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh di Gunungkidul Perjuangkan UMK 2023 Naik Jadi Rp 2,1 juta

Kompas.com - 03/11/2022, 20:05 WIB
Markus Yuwono,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, DI Yogyakarta, memperjuangkan Upah minimum Kabupaten (UMK) 2023 sebesar Rp 2,1 juta perbulan. Adapun UMK saat ini sebesar Rp 1,9 juta perbulan.

"Kita akan memperjuangkan UMK Gunungkidul sebesar Rp 2,1 juta, " kata   saat dihubungi wartawan melalui telepon Kamis (3/11/2022) petang.

"Meski alot, kenaikan sebesar 10 persen masih sangat realistis dan wajar," kata Budi.

Baca juga: Serikat Buruh Minta UMK Naik Jadi Rp 4 Juta, Ini Tanggapan Pemprov DIY

Dikatakannya ada pertemuan tripartit antara asosiasi pengusaha dengan serikat perkerja yang difasilitasi pemerintah, beberapa hari lalu. Namun demikian, belum ada kesepakatan terkait besaran upah.

"Saya juga tidak tanda tangan dalam berita acara pertemuan ini,” kata Budi.

Budi mengatakan kenaikan sebesar 10 persen cukup wajar. Hal ini karena kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu dibarengi dengan kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya.

Saat disinggung upah ideal sebesar RP 3,4 juta perbulan, dia mengaku hal itu tidak mungkin terjadi.

"Untuk bisa diketok sebesar Rp2,1 juta masih butuh perjuangan dan belum tentu bisa terealisasi," kata dia.

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Taufik Nur Hidayat mengakui pada pertemuan pertama tripartit antara asosiasi pengusaha dengan serikat perkerja yang difasilitasi pemerintah, belum ada kesepakatan.

Namun demikian, masih ada dua pertemuan lagi, dan diharapkan bisa memutuskan besaran UMK 2023.

Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan, besaran upah yang ditentukan mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Hingga kini BPS belum mengeluarkan resmi besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Nanti setelah BPS mengeluarkan data resmi, akan ditindaklanjuti dari kementerian dengan membuat surat edaran yang menjadi acuan dalam penetapan upah," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com