Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disnakertrans DI Yogyakarta Pastikan Tak Ada Sanksi yang Diberikan kepada Manajemen Waroeng SS

Kompas.com - 03/11/2022, 13:50 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemotongan gaji penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah dicabut oleh manajemen Waroeng Spesial Sambal (SS), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan tidak ada sanksi yang diberikan.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus menjelaskan karena kebijakan belum sempat diberlakukan dan sudah dicabut maka pihaknya tidak memberikan sanksi kepada Waroeng SS.

"Karena sudah dicabut tentu belum ada pemotongan. Jadi, hari ini beliau akan memberikan gaji dengan penuh tidak ada pemotongan. Mari kita tunggu saja semoga kemudian tidak terjadi betul dan tidak ada yang dipotong. Otomatis kita juga tidak ada langkah yang selanjutnya," jelas Amin Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Kebijakan Pemotongan Gaji bagi Karyawan Penerima BSU di Waroeng SS Resmi Dicabut Hari ini

Lanjut Amin, walaupun kebijakan pemotongan gaji bagi karyawan penerima BSU telah dicabut, Disnakertrans DI Yogyakarta tetap melakukan pengawasan kepada manajemen Waroeng SS.

"Kita akan pantau terus termasuk norma-norma yang lain jadi kita tidak berhenti untuk ini, dan beliau sudah berkomitmen untuk memenuhi itu semua," ujar dia.

Amin menambahkan, norma-norma ketenagakerjaan yang akan diawasi dan dilakukan pembinaan sebagai contoh serikat pekerja dan bentuk perusahaan masih berbentuk warung.

"Jadi beberapa hal yang akan kita bina. Bagian dari itu memang Waroeng SS bentuknya masih dalam bentuk perusahaan warung ya. Nanti tentu kita akan banyak hal pembinaan mulai dari kepatuhan dalam hal usahanya. Juga terkait norma-norma yang lain karena memang banyak hal yang harus diperbaiki larena ini manajemen besar dan ternyata memang banyak hal yang harus kita perbaiki. Tentu termasuk ada serikat pekerja," jelas dia.

Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya Kementerian Ketenagakerjaan Sri Astuti menambahkan, saat kebijakan pemotongan gaji sudah dicabut maka tidak ada sanksi yang diberikan kepada manajemen.

Lanjut dia, pemberian sanksi merupakan ultimum remedium, yakni langkah terakhir jika sudah dilakukan upaya-upaya. Sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri (Permen) nomor 33 yakni menyelesaikan masalah dengan upaya-upaya preventif terlebih dahulu.

"Jadi nggak perlu sampai ke arah sanksi pidana dikenakan, manakala dia sudah melakukan apa yang diminta oleh teman-teman pengawas melalui nota pemeriksaan. Tentunya ini kan sudah dilaksanakan inilah salah satu bentuk pembinaan yang harus dilakukan teman-teman pengawas," ujarnya.

Dia menambahkan tugas dari pengawas selain mengawasi pekerja dan perusahaan juga melakukan pendampingan teknis kepada para pengusaha, karena tidak menutup kemungkinan di dalam penerapan norma di perusahaan ada faktor ketidaktahuan dari pengusaha.

"Itu lah gunanya pengawas karena pengawas ini dia harus memastikan keberlangsungan pekerja dan perusahaan," ucap dia.

Baca juga: Begini Pengakuan Mantan Karyawan Waroeng SS yang Tidak Dapat THR 2 Tahun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Anggotanya Dikeroyok, Perguruan Silat Datangi Mapolres Bantul

Anggotanya Dikeroyok, Perguruan Silat Datangi Mapolres Bantul

Yogyakarta
Kepala Sekolah dan Guru Agama yang Diduga Cabuli Belasan Murid di Wonogiri Dicopot

Kepala Sekolah dan Guru Agama yang Diduga Cabuli Belasan Murid di Wonogiri Dicopot

Yogyakarta
Sayat Tangan Sendiri, Pria di Yogyakarta Buat Laporan Palsu, Mengaku Korban Kejahatan Jalanan

Sayat Tangan Sendiri, Pria di Yogyakarta Buat Laporan Palsu, Mengaku Korban Kejahatan Jalanan

Yogyakarta
Terbongkarnya Pencabulan 17 ABG di Apartemen Sleman Berawal dari Guru Cek HP Murid

Terbongkarnya Pencabulan 17 ABG di Apartemen Sleman Berawal dari Guru Cek HP Murid

Yogyakarta
Pria Asal Bantul Ini Cabuli 17 Anak di Bawah Umur, Rekam Aksinya untuk Kenang-kenangan

Pria Asal Bantul Ini Cabuli 17 Anak di Bawah Umur, Rekam Aksinya untuk Kenang-kenangan

Yogyakarta
Mobil Terbakar di SPBU Gunungkidul Saat Isi BBM

Mobil Terbakar di SPBU Gunungkidul Saat Isi BBM

Yogyakarta
Dulu Luka Ringan Terserempet KA, Wanita Ini Kini Luka Berat karena Insiden yang Sama

Dulu Luka Ringan Terserempet KA, Wanita Ini Kini Luka Berat karena Insiden yang Sama

Yogyakarta
Sandiaga Blangkon Hijau sampai Potensi Lawan Prabowo

Sandiaga Blangkon Hijau sampai Potensi Lawan Prabowo

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 29 Mei 2023: Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 29 Mei 2023: Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Kepala Sekolah dan Guru Agama di Wonogiri Diduga Cabuli Belasan Murid, 3 Siswi Lapor Polisi

Kepala Sekolah dan Guru Agama di Wonogiri Diduga Cabuli Belasan Murid, 3 Siswi Lapor Polisi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 28 Mei 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 28 Mei 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditinggal di Teras Rumah Warga Bantul

Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditinggal di Teras Rumah Warga Bantul

Yogyakarta
Ratusan Korban Mafia Tanah Kas Desa di Sleman Sudah Mengadu ke Posko LKBH UP 45, Kerugian Ditaksir Mencapai Puluhan Miliar Rupiah

Ratusan Korban Mafia Tanah Kas Desa di Sleman Sudah Mengadu ke Posko LKBH UP 45, Kerugian Ditaksir Mencapai Puluhan Miliar Rupiah

Yogyakarta
Motor Tabrak Truk di Kulon Progo, Seorang Pelajar Tewas, Satu Luka Berat

Motor Tabrak Truk di Kulon Progo, Seorang Pelajar Tewas, Satu Luka Berat

Yogyakarta
Kisah Warga di Lokasi Pusat Gempa Yogyakarta 17 Tahun Lalu, Masih Menyisakan Trauma

Kisah Warga di Lokasi Pusat Gempa Yogyakarta 17 Tahun Lalu, Masih Menyisakan Trauma

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com