YOGYAKARTA - KOMPAS.com - Pimpinan Waroeng Spesial Sambal (WSS) penuhi undangan untuk hadir di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari Kamis (3/11/2022).
Kedatangan pemilik Waroeng SS, Yoyok Hery Wahyono ke Kantor Disnakertrans DIY untuk menyampaikan bahwa kebijakan pemotongan upah bagi para karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dicabut pada hari ini.
"Sudah selesai, sudah lega, dan semua selesai dengan baik dan tadi sudah disampaikan saya batalkan kan gitu. Saya kira sudah selesai," katanya ditemui di Kantor Disnakertrans DIY, Maguwoharjo, Sleman, DIY, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Begini Pengakuan Mantan Karyawan Waroeng SS yang Tidak Dapat THR 2 Tahun
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus menyampaikan permasalahan pemotongan gaji bagi karyawan penerima BSU sempat viral di media sosial.
Pihaknya lalu, membentuk tim khusus dan menerbitkan nota pemeriksaan yang isinya meminta agar kebijakan pemotongan upah bagi karyawan penerima BSU untuk dibatalkan.
"Dari isi nota tersebut kami meminta untuk mencabut kebijakan terkait dengan pemotongan gaji upah atas penerima BSU termasuk poin mempersilahkan pekerja keluar jika tidak setuju," kata dia.
Lanjut dia pada hari ini pemanggilan merupakan upaya klarifikasi kepada pemilik langsung serta meminta agar kebijakan tersebut untuk dibatalkan atau dicabut, permintaan dari DIsnakertrans DIY mendapatkan respons dari pemilik SS beserta manajemen yakni pembatalan kebijakan pemotongan upah.
"Jadi, sudah jelas beliau sudah menyatakan untuk tidak melaksanakan kebijakan pemotongan tersebut," kata dia.
Dia menambahakan selain meminta agar kebijakan pemotongan upah bagi karyawan penerima BSU dicabut, Disnakertrans DIY juga meminta agar manajemen WSS untuk memenuhi horma-norma ketenagakerjaan yang belum dipenuhi.
Baca juga: Manajemen Waroeng SS Diperiksa Tidak Hanya Sebatas Pemotongan Gaji Karyawan
Amin mencontohkan norma-norma ketenagakerjaan yang harus dipenuhi seperti mengikutsertakan seluruh karyawan untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami juga meminta hal-hal lain terkait dengan norma ketenagakerjaan, beliau juga sudah komitmen seperti kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, kemudian juga terkait tunggakan, beliau komitmen menyelesaikan," ujar dia.
Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebut pemeriksaan kepada manajemen Waroeng SS tidak hanya berhenti terkait pemotongan gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Baca juga: Viral, Twit Waroeng SS Disebut Tidak Memberikan THR Selama 2 Tahun
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus mengatakan pemeriksaan Disnakertrans tidak hanya berhenti pada persoalan surat edaran pemotongan gaji bagi karyawan yang menerima BSU.
Dia menduga dengan adanya surat edaran tersebut ada karyawan Waroeng SS yang tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
"Masalah Warung SS ini tidak hanya berhenti pada kasus ini, ada pemeriksaan lain terkait tidak diikutsertakan semua pekerjanya (BPJS Ketenagakerjaan)," katanya saat dihubungi, Rabu (2/11/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.