Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi LBH Yogyakarta, Warga Wadas Berencana Gugat Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM

Kompas.com - 02/11/2022, 19:55 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Bayu Apriliano,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Warga Wadas yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) kembali mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, pada Rabu (2/11/2022).

Kedatangan warga yang tergabung dalam Gempadewa ini untuk melayangkan gugatan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang memperbolehkan pertambangan batu andesit di Wadas, tanpa izin pertambangan.

Warga ingin menunjukan pada publik bahwa mereka tidak pernah letih untuk mengusir tambang ilegal dari bumi Wadas.

Marsono, salah satu sesepuh Wadas mengatakan, bahwa warga Wadas akan terus menjaga bumi Wadas dari rencana pertambangan ilegal.

Baca juga: Sempat Menolak Tambang Quaryy, Pemilik 6 Bidang Lahan di Desa Wadas Dapat Ganti Rugi hingga Rp 9 Miliar

Dia juga meminta kepada Mahkamah Agung untuk benar-benar memberi perhatian atas upaya hukum yang sedang dilakukan warga Wadas bersama Jaringan Solidaritas Wadas.

"Kami warga Wadas tidak ingin ruang hidup kami dirusak. Katanya negara mau menyejahterakan masyarakat. Tapi, sampai detik ini, negara terus berusaha merusak ruang hidup dan merampas ruang hidup kami yang ada di Desa Wadas. Itu namanya tidak benar," kata Marsono, melalui keterangan tertulis yang diterima, pada Senin (2/11/2022).

Ia memohon kepada Mahkamah Agung agar warga Wadas benar-benar diperhatikan, apa yang dilakukan pemerintah ini menurut dia bentuk perampasan kemerdekaan bagi warga Wadas.

"Kalau misalnya negara selama ini masih meresahkan masyarakat, kapan Indonesia ini mau merdeka. Tidak akan pernah merdeka kalau seperti ini," ungkap Mbah Marsono, pada saat konferensi pers.

Pada tanggal 28 Juli 2021, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM menerbitkan Surat Nomor T-178/MB.04/DJB.M/2021 perihal "Tanggapan atas Permohonan Rekomendasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Bener", yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Surat tersebut pada intinya memperbolehkan rencana pertambangan di Wadas dilakukan tanpa izin pertambangan.

Padahal, dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta aturan-aturan turunannya, tidak ditemukan klausul atau pasal yang memperbolehkan pertambangan dilakukan tanpa izin, dengan alasan dan kepentingan apapun.

Artinya, siapapun baik perseorangan, kelompok, dan/atau badan usaha apapun hanya dapat melakukan pertambangan apabila telah mendapatkan izin, baik berupa IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUUP, atau IUP untuk penjualan.

Baca juga: Pembayaran Ganti Rugi PSN Bendungan Bener dan Wadas Telan Anggaran Rp 1 Triliun, Warga yang Terdampak Bisa Dapat Rp 9 Miliar

 

Tanpa adanya izin pertambangan, maka hal tersebut masuk dalam kategori pertambangan ilegal.

Direktur LBH Yogyakarta Julian Duwi Prasetia menegaskan, bahwa apa yang dilakukan di Desa Wadas adalah bentuk kesewenang-wenangan pemerintah kepada masyarakat, bahkan dia menyebut pemerintah sedang mencoba melakukan penyelundupan hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akses ke Pantai Trisik Patah, Jembatan Darurat dari Kayu Bakal Dibangun

Akses ke Pantai Trisik Patah, Jembatan Darurat dari Kayu Bakal Dibangun

Yogyakarta
Selama Libur Lebaran, Jumlah Kendaraan Keluar Yogyakarta Lebih Banyak dari yang Masuk

Selama Libur Lebaran, Jumlah Kendaraan Keluar Yogyakarta Lebih Banyak dari yang Masuk

Yogyakarta
Soal Temuan Jasad Misterius di Dam Kali Opak, Ini Kata Polres Bantul

Soal Temuan Jasad Misterius di Dam Kali Opak, Ini Kata Polres Bantul

Yogyakarta
Selama Musim Lebaran, 4 Orang Tewas dan 49 Luka-luka dalam Kecelakaan di Kulon Progo

Selama Musim Lebaran, 4 Orang Tewas dan 49 Luka-luka dalam Kecelakaan di Kulon Progo

Yogyakarta
Jumlah Penumpang Arus Balik di Bandara YIA Melebihi Prediksi

Jumlah Penumpang Arus Balik di Bandara YIA Melebihi Prediksi

Yogyakarta
Tak Berlakukan WFH, Pj Wali Kota Yogyakarta Tunggu Laporan ASN Bolos

Tak Berlakukan WFH, Pj Wali Kota Yogyakarta Tunggu Laporan ASN Bolos

Yogyakarta
Petasan Balon Udara Tersangkut Kabel Listrik di Sleman, Belum Sempat Meledak dan Langsung Direndam Air

Petasan Balon Udara Tersangkut Kabel Listrik di Sleman, Belum Sempat Meledak dan Langsung Direndam Air

Yogyakarta
Hari Pertama Kerja, Bupati Gunungkidul Ajak ASN Olahraga dan Pantau ASN yang Bolos

Hari Pertama Kerja, Bupati Gunungkidul Ajak ASN Olahraga dan Pantau ASN yang Bolos

Yogyakarta
Sri Sultan Gelar 'Open House', Masyarakat Antre sejak Pagi

Sri Sultan Gelar "Open House", Masyarakat Antre sejak Pagi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Konsumsi Miras 2 Botol, Pria 47 Tahun Ditemukan Tewas di Hotel Gunungkidul

Konsumsi Miras 2 Botol, Pria 47 Tahun Ditemukan Tewas di Hotel Gunungkidul

Yogyakarta
Dishub Kota Yogyakarta Prediksi Jalanan Kembali Normal Minggu Depan

Dishub Kota Yogyakarta Prediksi Jalanan Kembali Normal Minggu Depan

Yogyakarta
Arus Balik di Terminal Jombor Sleman, Didominasi Penumpang Tujuan Jabodetabek

Arus Balik di Terminal Jombor Sleman, Didominasi Penumpang Tujuan Jabodetabek

Yogyakarta
Puncak Arus Balik, 17.000 Penumpang Diprediksi Mengakses Bandara YIA Hari ini

Puncak Arus Balik, 17.000 Penumpang Diprediksi Mengakses Bandara YIA Hari ini

Yogyakarta
Kemenhub Klaim Mudik Gratis Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas 20 Persen

Kemenhub Klaim Mudik Gratis Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas 20 Persen

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com