Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manajemen Waroeng SS Diperiksa Tidak Hanya Sebatas Pemotongan Gaji Karyawan

Kompas.com - 02/11/2022, 13:35 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut pemeriksaan kepada manajemen Waroeng Spesial Sambal (WSS) tidak hanya berhenti terkait pemotongan gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY Amin Subargus mengatakan, pemeriksaan Disnakertrans tidak hanya berhenti pada persoalan surat edaran pemotongan gaji bagi karyawan yang menerima BSU.

Baca juga: Ramai Soal Pemotongan Gaji Karyawan Waroeng SS Setelah Terima BSU, Disnaker Solo Buka Posko Aduan

Dia menduga dengan adanya surat edaran tersebut ada karyawan WSS yang tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

"Masalah Warung SS ini tidak hanya berhenti pada kasus ini, ada pemeriksaan lain terkait tidak diikutsertakan semua pekerjanya (BPJS Ketenagakerjaan)," katanya saat dihubungi, Rabu (2/11/2022).

Amin menyampaikan proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap, tahap pertama yakni memastikan tidak ada karyawan penerima BSU yang gajinya dipotong.

"Iya prosesnya kita bertahap dulu, kita pastikan tidak ada potongan, digagalkan atau dicabut," kata dia.

Baca juga: Disnakertrans DI Yogyakarta Minta Kebijakan Pemotongan Upah Bagi Penerima BSU di Waroeng SS Dibatalkan

Langkah selanjutnya, sambung Amin, pihaknya mendorong manajemen agar mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan, karena jika tidak didaftarkan perusahaan termasuk melakukan pelanggaran.

"Langkah selanjutnya kita dorong karena itu kan termasuk pelanggaran, ya tidak mengikutikan semua program padahal itu terkait dengan BSU juga," ucap dia.

Dia menambahkan Disnakertrans DIY resmi memberikan nota pemeriksaan kepada manajemen Waroeng Spesial Sambal (WSS). Nota tersebut berisi pembatalan pemotongan gaji bagi karyawan yang menerima BSU.

"Kita sudah keluarkan nota pemeriksaan pertama isinya adalah untuk mengingatkan mencabut surat edaran terkait dengan pemotongan gaji atau upah pekerja penerima BSU intinya mencabut atau membatalkan sudah diberikan nota pertama," katanya.

Amin menambahkan, pihak manajemen diberikan waktu selama 3 hari untuk memberikan respon nota pemeriksaan yang diberikan kepada manajemen WSS.

"Hitungannya 3 hari (respon manajemen) sampai hari Jumat kita tunggu jawaban nota yang kita kirim kemarin. Kita kirim langsung, kita datangi kantornya dan bertemu dengan manajemen mestinya sudah dibaca," ujarnya.

Pemotongan gaji karyawan penerima BSU di WSS ini mendapatkan respon dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Amin membenarkan hal ini dan pihaknya juga meminta dari kementerian untuk ikut mengawasi manajemen setelah diberikan nota pemeriksaan pertama.

"Saya minta pengawas dari kementerian terlibat untuk memantau kepatuhan nota yang sudah kita berikan sampai hari tertentu kita dengan pengawas kementerian sampai ada tindakan selanjutnya," kata dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Yogyakarta
Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta
Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Yogyakarta
Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Yogyakarta
Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Yogyakarta
Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Yogyakarta
Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com