YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik sekaligus Direktur Waroeng Spesial Sambal (SS), Yoyok Hery Wahyono, menjelaskan terkait kebijakan yang dikeluarkan tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan pemotongan gaji karyawan.
Sebelumnya, viral di media sosial Twitter sebuah surat yang ditandatangani oleh Yoyok.
Baca juga: Dicari! Stefanus, Suami yang Tinggalkan Maryana, Istrinya yang Hamil di SPBU
Dalam surat itu tertulis bahwa karyawan Waroeng SS yang telah menerima BSU sebesar Rp 600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp 300.000 per bulan untuk penerimaan periode November dan Desember.
Baca juga: Nikita Mirzani Traktir Piza Semua Tahanan Rutan, Karutan: Apa Salahnya...
Tertulis pula di surat tersebut apabila ada karyawan yang keberatan atau melawan keputusan maka dipersilakan menandatangani surat pengunduran diri.
Baca juga: Pertobatan Mawi Sang Jagal, Dulu Kecanduan Bantai 150 Harimau, Kini Jadi Malaikat Pelindung
Di dalam surat juga dijelaskan tentang pertimbangan kebijakan tersebut, yakni demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan.
Iuran BPJS personel Waroeng SS Indonesia dibiayai oleh perusahaan (bukan dengan pemotongan gaji).
Kondisi bisnis Waroeng Indonesia pada masa pandemi masih berjuang untuk normal dan sehat.
Saat dikonfirmasi, Direktur Waroeng SS Indonesia Yoyok Hery Wahyono membenarkan surat yang beredar tersebut.
Dia mengatakan, kebijakan yang sama sudah pernah dikeluarkan pada tahun 2021.
"Benar, itu kebijakan saya. Hal yang sama pernah terjadi di September-November 2021," ujar Yoyok saat dihubungi via chat Instagram, Sabtu (29/10/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.