KULON PROGO, KOMPAS.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menyelidik dugaan penyalahgunaan wewenang di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo dalam polemik pengadaan seragam di SMA Negeri Wates, Kabupaten Kulon Progo.
Penyelidikan ini terkait laporan AP, orangtua siswa kelas X, yang mengaku diintimidasi di kantor Satpol PP setelah mempertanyakan pengadaan seragam sekolah.
Baca juga: LBH Yogyakarta Sebut Intimidasi Polemik Seragam Sudah Dimulai Sejak Pelibatan Satpol PP Kulon Progo
Ombudsman menggali informasi pada banyak pihak sebelum menurunkan rekomendasinya. Terutama informasi dari Satpol PP, pihak sekolah SMA 1 Wates, orangtua murid hingga Bupati Kulon Progo.
“Kami fokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang di kantor Satpol PP,” kata Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masturi usai bertandang ke SMAN 1 Wates, Rabu (12/10/2022).
Penyelidikan pada dugaan penyalahgunaan wewenang itu lantaran peristiwa berlangsung di kantor Satpol PP. Pertemuan berlatar belakang pengadaan seragam sekolah.
Karenanya, ORI meminta keterangan dari pihak SMA 1 Wates, baik kepala sekolah maupun pelajar.
"Di situ kita mengetahui siapa yang berinisiatif. Agenda awalnya, siapa mengatakan apa. Semua masih pengumpulan data awal," kata Budi.
Budi mengatakan, proses pengumpulan informasi masih berlangsung. Perlu beberapa waktu untuk memperoleh hasil lengkap dan mencapai kesimpulan.
Bila ada temuan maladministrasi, akan diberikan laporan hasil pemeriksaan (LHP_ yang berisi pendapat, kesimpulan dan saran.
“Sebaliknya jika tidak ada maladministrasi, kita juga berikan LHP yang berisi kesimpulan ," kata Budi.
Kasus ini berawal dari kisruh pengadaan seragam sekolah bagi siswa baru. Dua kali terjadi protes orangtua pada kualitas bahan seragam sekolah.
Protes diwarnai AP yang beberapa kali menonjolkan diri sebagai penyidik PNS atau PPNS, dalam tiap pertemuan. Karenanya, pihak sekolah menginginkan mediasi berlangsung di kantor Satpol PP.
Perjalanan kasus, AP melaporkan tiga anggota Satpol PP ke polisi karena dianggap melakukan penyekapan saat mediasi. AP juga melaporkan pengadaan seragam itu ke Ombudsman RI DIY. AP menunjuk LBH Yogyakarta untuk menjadi penasihat hukum.
“Jadi Jumat bertemu, Sabtunya lapor ke Polda, Senin lapor ke kami,” kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.