Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Rapor Jokowi Semasa SMA, Bagaimana Nilainya?

Kompas.com - 10/10/2022, 19:08 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Heboh, Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Jokowi dilaporkan atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019.

Diketahui, Presiden Jokowi merupakan lulusan SD Negeri 112 Tirtoyoso di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah. Ia kemudian melanjutkan pendidikan ke SMP Negeri 1 Surakarta dan kemudian SMA Negeri 6 Surakarta.

Bagaimana nilai rapor Jokowi sewaktu SMA?

Baca juga: Jokowi Digugat soal Ijazah Palsu, Eks Kepala SMAN 6 Solo Beri Tanggapan

Dikutip dari Tribunnews, semasa SMA, Jokowi masuk jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Agung Wijayanto, yang saat diwawancara masih menjabat sebagai Kepala SMAN 6 Surakarta, tak berkenan membeberkan nilai-nilai Jokowi selama bersekolah di SMAN 6 Solo. Hanya saja, Agung mengatakan bahwa nilai rapor Jokowi bagus.

"Nilainya (Jokowi) bagus, SMAN 6 Solo patut berbangga," ujarnya pada 4 April 2016.

Sementara itu, bagi guru SMA Jokowi, Satriani, menuturkan bahwa Jokowi mendapat nilai bagus pada pelajaran Kimia.

"Pak Jokowi adalah anak IPA dan nilai kimianya bagus," ucapnya pada 1 April 2016.

Adapun di mata Satriani dan Daryatmo, guru lainnya, Jokowi memiliki sejumlah sifat yang baik semasa bersekolah, antara lain rendah hati, menghormati guru, dan tidak pernah bolos sekolah.

Baca juga: Jokowi Digugat soal Ijazah Palsu, Gibran: Sak Iki Daftar Wali Kota, Gubernur, Presiden Terus Nganggo Opo? Nganggo Godong Pisang?

Ijazah palsu

Presiden Joko Widodo saat membuka The 8th G20 Parliamentary Speakers’ Summit (P20) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/10/2022).dok.Sekretariat Presiden Presiden Joko Widodo saat membuka The 8th G20 Parliamentary Speakers’ Summit (P20) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Terkait isu ijazah Jokowi, Kepala SMAN 6 Surakarta periode 2015-2020 Agung Wijayanto mengaku tidak ingin menanggapi berlebihan mengenai isu tersebut.

"Kalau yang begini-begini saya tidak mau berpendapat. Biar masyarakat sendiri yang menilai," ungkapnya kepada Kompas.com, Senin (10/10/2022).

Agung menjelaskan, dirinya sudah sering mengonfirmasi soal ijazah Jokowi, sehingga bila ada yang masih meragukan soal ijazah Jokowi, dia meminta orang tersebut mengecek ke SMAN 6 Surakarta.

"Saya pikir dari saya lebih dari cukuplah bagi yang berpikir. Iya yang masih meragukan bisa mengecek ke SMAN 6 Solo karena dokumennya ada di SMAN 6 Surakarta," tuturnya.

Baca juga: Jokowi Digugat soal Ijazah Palsu, Istana: Kalau Tak Disertai Bukti, Gugatan Mengada-ada

 

Gugatan ijazah palsu

Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Senin (10/10/2022).Kompas.com/ Dian Erika Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Senin (10/10/2022).

Gugatan tersebut sudah terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Tak hanya Jokowi, terdapat pihak tergugat lainnya dalam perkara ini, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, petitum pertama dari gugatan ialah meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.

Baca juga: 4 Tempat Jokowi Mengenyam Pendidikan

Pada petitum kedua, penggungat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Adapun dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Khairina)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengejutkan, Inilah Nilai-nilai di Rapornya Jokowi Semasa SMA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Yogyakarta
Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Yogyakarta
PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

Yogyakarta
PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

Yogyakarta
Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Yogyakarta
KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

Yogyakarta
Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Yogyakarta
Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Yogyakarta
Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Yogyakarta
Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com