Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah dan Mantan Bendahara SMK Swasta di Sleman Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 07/10/2022, 12:36 WIB
Wijaya Kusuma,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mantan kepala sekolah dan mantan bendahara SMK Swasta di Sleman, DI Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Total kerugian negara dalam kasus korupsi ini sebesar Rp 299.960.000.

Waka Polresta Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, perkara penyelahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini terjadi dalam salah satu SMK swasta di Kabupaten Sleman.

"Penyalahgunaan dana BOS periode 2016-2019 di Sekolah Menengah Kejuruan di wilayah Sleman. Kerugian negara dari audit BPKP sebesar Rp 299.960.000," ujar Andhyka dalam jumpa pers, Jumat (7/10/2022).

Baca juga: Diduga Korupsi Rp 653 Juta Dana Bos, Kepala Sekolah di Manggarai Barat Ditahan

Andhyka menyampaikan, dalam kasus ini ada dua orang yang ditangkap. Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada dua tersangka yang kami amankan, dan ditahan di rutan Polresta Sleman. Inisial RD (43) warga Turi pekerjaan guru, dan NT (61) warga Tempal," ungkapnya.

Kanit IV Tipikor Polresta Sleman, Iptu Apfryyadi Prarama menjelaskan awalnya mendapatkan aduan dari masyarakat pada Januari 2020.

"Kemudian kami laksanakan penyelidikan. Jadi penyelidikan kami satu tahun lebih, kami sebetulnya tidak ada kesulitan, kami harus meminta bantuan dari rekan-rekan BPKP dan mereka menghitung itu membutuhkan waktu karena kan terkait kerugian negara," ucapnya.

Apryyadi menuturkan, tersangka RD saat itu adalah mantan kepala sekolah. Sedangkan tersangka NT saat itu merupakan mantan bendahara BOS di sekolah.

Modus yang dilakukan, lanjut Apryyadi, kepala sekolah atau tersangka RD bersama NT selaku bendahara BOS datang ke bank. Keduanya kemudian mengambil dana BOS untuk sekolah mereka.

Baca juga: Kejari Kota Bogor Serahkan Rp 900 Juta Lebih Uang Kasus Korupsi Dana BOS Ke Pemprov Jabar

Dana yang diambil tidak semuanya digunakan untuk keperluan SMK. Keduanya hanya menyetorkan sebagian uang ke bendahara sekolah. Aksi keduanya tersebut sudah berlangsung dari 2016 sampai 2019.

"Dana tersebut disisihkan terlebih dahulu, lalu sisanya disetorkan ke bendahara sekolah. Dan nominal yang disetorkan ke bendahara itu masih potong lagi, untuk kepentingan pribadi dan dibagi ke tim BOS," tuturnya.

Dana BOS yang harusnya diterima oleh sekolah lanjut Apryyadi sekitar Rp 700 juta dari 2016-2019. Kemudian yang dikorupsi sebesar Rp 299.960.000.

"Persis angkanya (yang dibagikan ke tim) Dia (tersangka) lupa karena dari 2016-2019 itu kan mereka per semester penarikan dana BOS itu, mereka tidak bisa memastikan persisnya," urainya.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana BOS oleh Direktur PDAU Dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang

Apryyadi mengungkapkan masih melakukan pengembangan. Sehingga tidak menutup kemungkinan dalam perkembanganya ada penambahan tersangka lainya.

"Kami masih dalam tahap pengembangan, tidak menutup kemungkinan nanti berdasarkan alat bukti, akan ada tersangka lain," tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus korupsi dana BOS ini yakni 35 dokumen, sejumlah uang Rp 16.250.000 yang disita dari enam orang guru serta dari tersangka NT sebagai bentuk pengembalian uang dana BOS.

"Saudari NT ini sudah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp 6.850.000. Perlu kita sama-sama pahami, Pasal 4 Undang-undang Tipikor terkait pengembalian kerugian negara itu tidak menghapuskan pidananya," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com