Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut Ada Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan, Dalami Penggunaan Gas Air Mata

Kompas.com - 06/10/2022, 15:01 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengindikasikan adanya pelanggaran hak asasi dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Indikasi pelanggaran itu terlihat dari banyaknya korban meninggal dunia.

"Dari sekian banyak korban itu sudah jelas itu. Orang kan tidak boleh dibiarkan mati, kalau misalnya sekian banyak menjadi korban begitu kan ada perlu dipastikan apa ada kesengajaan atau pembiaran," ujar Wakil Ketua Komnas HAM, Munafrizal Manan saat ditemui di Yogyakarta, Kamis (6/10/2022).

Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti penggunaan gas air mata saat melakukan pengamanan di dalam stadion. Sebagai informasi, gas air mata tidak diperbolehkan digunakan untuk pengnedalian massa oleh FIFA.

Baca juga: Jokowi Dinilai Kurang Bijaksana karena Tak Soroti Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan

"Dengan jumlah korban meninggal sebanyak itu, dalam kondisi yang katakanlah itu bisa disebut panik ya. Chaos-lah suasananya kan, chaos dalam arti bukan bentrokan tapi suasana kepanikan itu ya itu kan kemudian berakibat banyak korban itu. Termasuk juga penggunaan gas air mata itu, perlu untuk digali dalam. Ya yang menembak gas air mata siapa?" Kata dia.

Lanjut Munafrizal, pihaknya telah mendapatkam informasi terkait dengan pintu yang terkunci saat penembakan gas air mata untuk mengurai massa di Stadion Kanjuruhan. Namun, menurut dia hal itu perlu ditelaah lagi lebih dalam.

 

 

"Tentu saja itu termasuk juga informasi yang sudah sampai ke Komnas Ham juga ya apalagi sudah menjadi pemberitaan luas. Tapi nanti masih terus untuk ditelaah. Nanti sampai pada kesimpulan yang pas," katanya.

Komnas HAM telah mengirimkan tim ke Malang untuk mengumpulkan fakta dan data juga menemui pihak-pihak terkait ubtuk memastikan apa yang sesungguhnya terjadi.

Dalam mengumpulkan fakta ini, mereka tidak mematok waktu, agar data dan fakta dapat terkumpul dengan utuh dan valid.

"Kita enggak mematok waktu secara pasti kapan ya karena kan ini berkaitan dengan pengungkapan fakta yang harus akurat dan harus dikroscek," ujarnya.

Baca juga: Oknum TNI Tendang Aremania, KSAD Sebut Lebih Banyak Anggotanya yang Bantu Evakuasi Saat Tragedi Kanjuruhan

Sebelumnya, Komnas HAM melaporkan fakta awal yang ditemukan di lapangan dari Tragedi Kanjuruhan.

Setelah melakukan pengecekan secara langsung, Komnas HAM yakin kerusuhan tidak ditimbulkan karena suporter yang masuk ke lapangan.

Sebelumnya, dua orang suporter turun dari tribun di bawah papan skor usai pertandingan pekan ke-11 Liga 1 2022-2023, antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang berakhir dengan kekalahan Singo Edan 2-3.

Aksi ini kemudian diikuti oleh suporter lain dari tribun yang berbeda. Dari yang awalnya hanya dua orang jadi ratusan.

Baca juga: Aremania Purworejo dan Kelompok Suporter Lain Galang Dana untuk Korban Kanjuruhan Malang

Aksi ini yang ditengarai jadi alasan bagi aparat keamanan meningkatkan tahapan penanganan.

Dari yang awalnya hanya mengamankan beberapa suporter yang masuk, sampai kemudian menembakkan gas air mata.

Kendati begitu, Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan/Penyelidikan Choirul Anam menegaskan bahwa situasi tidak langsung rusuh saat suporter masuk ke lapangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com