Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Hari Jadi Kota Yogyakarta yang Diperingati Tiap Tanggal 7 Oktober

Kompas.com - 05/10/2022, 16:54 WIB

Sehingga saat itu Kota Yogyakarta belum menjadi Kota Praja atau Kota Otonom, sebab kekuasaan otonomi yang meliputi berbagai bidang pemerintahan masih berada di bawah Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baru setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1947, Kota Yogyakarta yang meliputi daerah Kasultanan dan Pakualaman baru menjadi Kota Praja atau Kota Otonom.

Dengan nama Haminte Kota Yogyakarta, posisi walikota pertama dijabat oleh Ir.Moh Enoh.

Hal ini kembali ditegaskan dengan keluarnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, di mana Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Tingkat I dan Kotapraja Yogyakarta sebagai Tingkat II yang menjadi bagian Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selanjutnya walikota kedua dijabat oleh Mr.Soedarisman Poerwokusumo, di mana kedudukannya juga sebagai Badan Pemerintah Harian yang merangkap menjadi Pimpinan Legislatif bernama DPR-GR dengan anggota 25 orang.

DPRD Kota Yogyakarta sendiri baru dibentuk pada tanggal 5 Mei 1958 dengan anggota 20 orang sebagai hasil Pemilu 1955.

Setelah keluarnya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 diganti dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, sehingga tugas Kepala Daerah dan DPRD dipisahkan.

Selain itu dibentuk Wakil Kepala Daerah dan badan Pemerintah Harian serta adanya penggantian sebutan Kota Praja menjadi Kotamadya Yogyakarta.

Atas dasar Tap MPRS Nomor XXI/MPRS/1966 dikeluarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah ditetapkan bahwa Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta atau Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak terikat oleh ketentuan masa jabatan

Walau begitu, Kotamadya Yogyakarta yang merupakan daerah Tingkat II yang dipimpin oleh Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II akan terikat oleh ketentuan masa jabatan dengan syarat dan cara pengangkatan bagi kepala Daerah Tingkat II sama seperti darah-daerah yang lain.

Setelah masa reformasi, keluarlah Undang-undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang mana sesuai UU tersebut maka sebutan untuk Kotamadya Dati II Yogyakarta berubah menjadi Kota Yogyakarta.

Bentuk pemerintahannya pun berubah menjadi Pemerintahan Kota Yogyakarta yang dipimpin oleh walikota sebagai kepala daerah.

Sumber:
jogjakota.go.id  
kompas.com 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 1 Juni 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 1 Juni 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Polisi Tangkap Tiga Pemuda Pelaku Pengeroyokan Anggota PSHT

Polisi Tangkap Tiga Pemuda Pelaku Pengeroyokan Anggota PSHT

Yogyakarta
Sekolah Dilarang Keluarkan Siswa Korban Pencabulan di Sleman

Sekolah Dilarang Keluarkan Siswa Korban Pencabulan di Sleman

Yogyakarta
Mengenal Pleret, Kalurahan Digital di Bantul DI Yogyakarta

Mengenal Pleret, Kalurahan Digital di Bantul DI Yogyakarta

Yogyakarta
Warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta Sulap Sampah Sandal Jepit Jadi Action Figure, Pembeli dari Eropa

Warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta Sulap Sampah Sandal Jepit Jadi Action Figure, Pembeli dari Eropa

Yogyakarta
Kisah Murid SD di Kampung Sunyi Terpencil di Kulon Progo, Melintasi Bukit dan Tebing demi Pergi ke Sekolah

Kisah Murid SD di Kampung Sunyi Terpencil di Kulon Progo, Melintasi Bukit dan Tebing demi Pergi ke Sekolah

Yogyakarta
Basarnas Turun Tangan Evakuasi Munir yang Tangannya Terjepit Mesin Giling Kue

Basarnas Turun Tangan Evakuasi Munir yang Tangannya Terjepit Mesin Giling Kue

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 31 Mei 2023: Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 31 Mei 2023: Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Kasus 17 ABG Dicabuli di Sleman, Bupati Bakal Beri Pendampingan dan Pastikan Hak Korban sebagai Pelajar Terpenuhi

Kasus 17 ABG Dicabuli di Sleman, Bupati Bakal Beri Pendampingan dan Pastikan Hak Korban sebagai Pelajar Terpenuhi

Yogyakarta
Golkar dan PSI DI Yogyakarta Kompak Tolak Pemilu Proporsional Tertutup

Golkar dan PSI DI Yogyakarta Kompak Tolak Pemilu Proporsional Tertutup

Yogyakarta
Pria yang Cabuli 17 Anak di Bawah Umur di Sleman Jaring Korbannya dari 'Mulut ke Mulut'

Pria yang Cabuli 17 Anak di Bawah Umur di Sleman Jaring Korbannya dari "Mulut ke Mulut"

Yogyakarta
Diduga Terjatuh Saat Latihan Silat, Pelajar SMP di Klaten Meninggal

Diduga Terjatuh Saat Latihan Silat, Pelajar SMP di Klaten Meninggal

Yogyakarta
Watu Belah, Dusun yang Jalan Utamanya Rusak dan Berbatu-batu Hampir 10 Tahun

Watu Belah, Dusun yang Jalan Utamanya Rusak dan Berbatu-batu Hampir 10 Tahun

Yogyakarta
PSI Solo Laporkan Akun Penghina Selvi Ananda, Gibran: Aku Santai Saja, Tidak Ikut-ikut

PSI Solo Laporkan Akun Penghina Selvi Ananda, Gibran: Aku Santai Saja, Tidak Ikut-ikut

Yogyakarta
Geng Remaja di Kota Yogyakarta Syaratkan Duel dan Cari Musuh, Dua Warga jadi Korban

Geng Remaja di Kota Yogyakarta Syaratkan Duel dan Cari Musuh, Dua Warga jadi Korban

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com