Sehingga saat itu Kota Yogyakarta belum menjadi Kota Praja atau Kota Otonom, sebab kekuasaan otonomi yang meliputi berbagai bidang pemerintahan masih berada di bawah Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baru setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1947, Kota Yogyakarta yang meliputi daerah Kasultanan dan Pakualaman baru menjadi Kota Praja atau Kota Otonom.
Dengan nama Haminte Kota Yogyakarta, posisi walikota pertama dijabat oleh Ir.Moh Enoh.
Hal ini kembali ditegaskan dengan keluarnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, di mana Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Tingkat I dan Kotapraja Yogyakarta sebagai Tingkat II yang menjadi bagian Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selanjutnya walikota kedua dijabat oleh Mr.Soedarisman Poerwokusumo, di mana kedudukannya juga sebagai Badan Pemerintah Harian yang merangkap menjadi Pimpinan Legislatif bernama DPR-GR dengan anggota 25 orang.
DPRD Kota Yogyakarta sendiri baru dibentuk pada tanggal 5 Mei 1958 dengan anggota 20 orang sebagai hasil Pemilu 1955.
Setelah keluarnya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 diganti dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, sehingga tugas Kepala Daerah dan DPRD dipisahkan.
Selain itu dibentuk Wakil Kepala Daerah dan badan Pemerintah Harian serta adanya penggantian sebutan Kota Praja menjadi Kotamadya Yogyakarta.
Atas dasar Tap MPRS Nomor XXI/MPRS/1966 dikeluarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah ditetapkan bahwa Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta atau Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak terikat oleh ketentuan masa jabatan
Walau begitu, Kotamadya Yogyakarta yang merupakan daerah Tingkat II yang dipimpin oleh Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II akan terikat oleh ketentuan masa jabatan dengan syarat dan cara pengangkatan bagi kepala Daerah Tingkat II sama seperti darah-daerah yang lain.
Setelah masa reformasi, keluarlah Undang-undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang mana sesuai UU tersebut maka sebutan untuk Kotamadya Dati II Yogyakarta berubah menjadi Kota Yogyakarta.
Bentuk pemerintahannya pun berubah menjadi Pemerintahan Kota Yogyakarta yang dipimpin oleh walikota sebagai kepala daerah.
Sumber:
jogjakota.go.id
kompas.com
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.