Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenalan lewat Medsos, Pemuda Asal Grobogan Bawa Kabur Motor Mahasiswi

Kompas.com - 04/10/2022, 22:28 WIB
Markus Yuwono,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polisi menangkap DRW alias R (24) seorang pemuda asal Grobogan, Jawa Tengah karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor milik WO (21). 

Korban merupakan mahasiswi asal Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi media sosial, dan sempat berwisata.

Kapolsek Kretek, Kompol Yoshephine Iswantari menyampaikan, keduanya ini berkenalan melalui aplikasi media sosial litmacth pada 5 September 2022. Kepada korban, pelaku mengaku bernama Andrian.

Baca juga: Anggota DPRD Bantul Lakukan Penipuan Penerimaan CPNS, Pasang Tarif Rp 250 Juta, Mantan Guru Jadi Korban

Setelah akrab keduanya bertukar nomor telepon dan semakin intens berkomunikasi. Lalu  sepakat bertemu di Terminal Giwangan, Kota Yogyakarta pada 17 September 2022 lalu. Keduanya berjalan-jalan, dan DRW diantar kembali ke terminal.

Pelaku kembali mengajak korban untuk bertemu di Terminal Giwangan dan berwisata ke Pantai Parangtritis, pada 18 September 2022.

Sesampainya di Terminal Baru Pantai Parangtritis, pelaku mengaku ingin mandi di laut dan tidak membawa celana pendek.  Pelaku meminjam sepeda motor milik korban untuk membeli celana pendek.

Setelah pergi dan ditunggu beberapa saat, pelaku tidak kembali. Korban mencoba menghubungi tapi tidak merespon.

"Sadar telah menjadi korban penipuan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek pada Senin (19/9/2022)," kata Yoshepine dalam keterangan saat dihubungi wartawan melalui telepon Selasa (4/10/2022).

Polisi yang mendapatkan laporan langsung bergerak. Diketahui pelaku atau terlapor berada di daerah Grobogan, Jawa Tengah. Namun, diduga sudah tahu diburu polisi ke Grobogan, pelaku melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat.

Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Indramayu, Jawa Barat pada 22 September 2022.

"Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna hitam milik korban, satu buah baju, sepasang sepatu dan satu buah charger gawai milik pelaku," kata dia.

Yosephine mengatakan, DRW sudah dijadikan tersangka. Penyidik akan mengancam tersangka dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun, dan sudah ditahan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com