"Saya laporkan 3 orang ke Polda DIY pertama kepala sekolah, Kasatpol PP, dan Kabid Trantib Pol PP," katanya di LBH Yogyakarta, Senin (3/10/2022).
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Era Hareva mengatakan ketiga orang yang dilaporkan ke Polda DIY karena telah melakukan penyekapan terhadap AP.
"Penyekapan kita lapor Polda DIY itu pelanggaran pasal 333 merampas kemerdekaan orang," katanya.
Selain melaporkan pihaknya juga melapor kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindung pelapor yakni AP.
"Kita siapkan mitigasi, kita laporan ke LPSK melindungi Pak AP dan upaya lain kiya susun setelah ini," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.