"Bermacam-macam ada yang dipergunakan untuk keperluan beli-beli barang, untuk keperluan pribadi yang lain, untuk hiburan dan lain sebagainya," bebernya.
Tri Panungko membenarkan tersangka ESJ adalah oknum anggota DPRD Kabupaten Bantul.
"Status tersangka ini salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Bantul, ya benar. Terkait keterlibatan pihak lain sampai saat ini belum ada, karena memang korban melaporkan terkait penipuan dan pengelapan ini lansung kepada tersangka ini yang menjadi subyeknya," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain tiga lembar kuitansi pembayaran bermaterai yang ditandatangani tersangka ESJ, Surat Kepala BKPSDM Kabupaten Bantul dan lembar print out asli kartu peserta ujian CPNS.
"Sangkaan dari tiga laporan Polisi ini Pasal 372, 378 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.