Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Bantul Lakukan Penipuan Penerimaan CPNS, Pasang Tarif Rp 250 Juta, Mantan Guru Jadi Korban

Kompas.com - 03/10/2022, 15:13 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kabupaten Bantul berinisal ESJ (37) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY dalam kasus penipuan dan pengelapan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saat ini ESJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan ada tiga laporan terkait kasus penipuan dan pengelapan dengan terlapor ESJ.

"Laporan ini dilaksanakan pada 24 Maret 2022, tiga laporan Polisi," ujar Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (3/10/2022).

Baca juga: Kesal Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol hingga Harus Bolak-balik untuk Klarifikasi, CPNS Semarang: Karier Saya Terancam

Modus yang dilakukan tersangka ESJ adalah bisa membantu meloloskan korban dalam seleksi CPNS atau PPPK di Pemerintahan Kabupaten Bantul.

Tri menyampaikan salah satu korban dalam kasus ini adalah mantan guru sekolah dasar (SD) tersangka ESJ. Guru ini menghubungi tersangka agar membantu memfasilitasi keinginan anaknya menjadi PNS di Kabupaten Bantul.

"Gayung bersambut dengan berbagai persyaratan, di antaranya harus menyerahkan sejumlah uang," ungkapnya.

Kemudian ada juga korban yang masih memiliki hubungan saudara dengan tersangka ESJ. Korban mencoba melalui tersangka sebagai pelantara agar anaknya bisa lolos menjadi PNS di Kabupaten Bantul.

Meski telah menyerahkan persyaratan yang diminta termasuk uang, kenyataanya pada saat pengumuman korban mendapati anaknya tidak lolos.

Para korban kemudian mencoba menghubungi tersangka untuk menanyakan hal tersebut. Namun, tersangka tidak mau mengembalikan uang yang telah diberikan sebagai syarat.

"Sebelum melapor ke kami, tentunya (para korban) sudah menghubungi dan mengklarifikasi terhadap tersangka  untuk memediasi ini. Namun tersangka terlalu berbelit-belit, susah ditemui dan tidak mau mengembalikan uang yang diberikan oleh para korban. Sehingga para korban membuat laporan Polisi," ungkapnya.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan barang bukti. Termasuk melakukan gelar perkara.

"Kami juga melakukan gelar perkara kemudian kita melakukan penahanan terhadap tersangka ESJ pada tanggal 30 September 2022," tandasnya.

Menurut Tri Panungko masing-masing korban diminta uang dengan jumlah yang hampir sama yakni Rp 250 juta. Namun ada yang diberikan kepada tersangka secara bertahap. Ada juga yang terlebih dahulu memberikan uang muka.

"Laporan Polisi yang pertama kerugian materi Rp 150 juta. Laporan Polisi yang kedua Rp 75 juta. Laporan Polisi yang ketiga sebetulnya Rp 50 juta, tetapi oleh tersangka sudah dikembalikan Rp 10 juta jadi (kerugian korban) Rp 40 juta," urainya.

Sesuai dengan keterangan tersangka ESJ, lanjut Tri Panungko, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com