Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Minta Kepala Daerah di Yogyakarta Gebuk Mafia Tanah

Kompas.com - 28/09/2022, 21:28 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto meminta kepala daerah untuk menggebuk mafia tanah.

Hadi menjelaskan mafia tanah terdiri dari 5 oknum. Yakni, Oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN), oknum pengacara, oknum notaris, oknum kecamatan, dan oknum kepala desa.

"Saya sampaikan mafia tanah itu ada 5 oknum. Oknum BPN, oknum pengacara, oknum notaris, oknum kecamatan, karena pak camat ini adalah sebagai PPAT sementara, dan kepala desa. Kalau kelimanya tidak kolaborasi, hanya satu saja kepala desa, sudah tidak akan ada mafia tanah," jelas Hadi, di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kompleks Kepatihan, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Kejati Banten Dalami Kasus Mafia Tanah di Kantor Pertanahan Lebak, Ada Transaksi Mencurigakan Rp 15 Miliar

Hadi membeberkan untuk mencegah mafia tanah, satu di antara caranya adalah dengan mendafatarkan tanah melakui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Di DIY, menurut Hadi sudah mencapai 90 persen dalam progran PTSL. Ketika tanah sudah terdaftar secara jelas melalui PTSL, kepemilikan tanah sudah jelas.

"Ketika mafia tanah akan bermain, itu terlihat itu miliknya pak A, Pak B, tidak mungkin bisa diambil. Kedua adalah, investor akan ramai datang ke Jogja karena kepastian hukum untuk melaksanakan investasi itu sudah tenang, tidak mungkin akan digugat," kata dia.

Terdaftarnya tanah 90 persen ini menurut Hadi DIY sudah bebas dari mafia tanah. Ia meminta kepada pemerintah setempat dan ATR BPN untuk segera menyelesaikan 10 persen kekurangannya, khususnya di Kabupaten Gunungkidul.

"Kalau selesai, ada mafia tanah masuk tangkap, ada mafia tanah masuk gebuk, karena bukan tanah mereka," katanya.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menambahkan, di DI Yogyakarta mafia tanah relatif kecil karena tanah sudah terdaftar sebesar 90 persen.

Baca juga: Soal Mafia Tanah, Hadi Tjahjanto: Kita Sudah Tahu di Mana Tempatnya

"Di sini relatif sangat kecil kalau sudah 90 persen sudah terdata, kan enggak mungkin, terjadi transaksi jual beli ya kan. Akhirnya yang dimainke Tanah Keraton," katanya.

Sultan juga menyampaikan sebagai entitas keistimewaan yang berpondasi pada aspek budaya Pemerintah DIY berupaya mendukung penguatan pemanfaatan tanah berdasarkan prasyarat kearifan lokal.

"Filosofi 'hamemayu hayuning bawana', mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah secara harmonis, mendukung konsep pelestarian lingkungan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar dia.

Sultan menambahkan di Yogyakarta menjunjung ajaran luhur "sangkan paraning dumadi", menyiratkan pemahaman bahwa pemanfaatan tanah harus memenuhi aspek spiritual-transenden.

"Adapun filosofi 'manunggaling kawula lan Gusti', mengajarkan kita untuk mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah yang humanis berbasis pada prinsip prinsip 'manunggaling pamong lan wargo'," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Yogyakarta
Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Yogyakarta
Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Yogyakarta
Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Yogyakarta
9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

Yogyakarta
Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com