YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, serahkan sertifikat hak milik (SHM) tanah seluas 4.882 meter persegi kepada Keraton Yogyakarta.
Hadi tak hanya memberikan sertifikat kepada Keraton Yogyakarta, tetapi juga memberikan sertifikat seluas 9.028 meter persegi kepada Kadipaten Pakualaman.
Baca juga: Soal Mafia Tanah, Hadi Tjahjanto: Kita Sudah Tahu di Mana Tempatnya
"Sertipikat hak milik Kasultanan Ngayagyakarta Hadiningrat seluas 4.882 meter persegi, yang akan diperuntukan sebagai asrama mahasiswa Ratnaningsih Universitas Gadjah Mada, dan Sertipikat Hak Milik Kadipaten Pakualaman seluas 9.028 m2 dengan peruntukan Pasar Wates," ujarnya, Rabu (28/9/2022).
Dalam kesempatan ini Hadi juga menyampaikan bahwa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi yang terbaik, hal itu dibuktikan dengan 90 persen tanah di DIY sudah terdaftar melalui program PTSL.
"Saya laporkan ke Pak Gubernur, bahwa ATR BPN dalam program PTSL, DIY itu paling baik, Provinsi DIY 90 persen sudah terdaftar semua. Kalau Kota Yogyakarta sendiri 98 persen, artinya apa? kalau tanah itu sudah terdaftar 100 persen statusnya menjadi provinsi lengkap," ujar dia.
Lanjut Hadi, status provinsi jika sudah lengkap memiliki keuntungan. Keuntungan yang dia maksud jika, tanah sudah terdaftar semua dapat meminimalisasi adanya mafia tanah. Lantaran status kepemilikan tanah sudah jelas milik perseorangan.
"Kedua adalah, investor akan ramai datang ke Jogja karena kepastian hukum untuk melaksanakan investasi itu sudah tenang, tidak mungkin akan digugat sehingga ini adalah bagian dari upaya, apa yang dilakukan oleh mafia tanah," katanya.
Sementara itu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan sebagai entitas keistimewaan yang berpondasi pada aspek budaya Pemerintah DIY berupaya mendukung penguatan pemanfaatan tanah berdasarkan prasyarat kearifan lokal.
"Filosofi 'hamemayu hayuning bawana', mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah secara harmonis, mendukung konsep pelestarian lingkungan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar dia.
Sultan menambahkan di Yogyakarta menjunjung ajaran luhur "sangkan paraning dumadi", menyiratkan pemahaman bahwa pemanfaatan tanah harus memenuhi aspek spiritual-transenden.
"Adapun filosofi "manunggaling kawula lan Gusti", mengajarkan kita untuk mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah yang humanis berbasis pada prinsip prinsip "manunggaling pamong lan wargo'," pungkas dia.
Baca juga: Hadi Tjahjanto Sebut 81,6 Juta Tanah Telah Terdaftar Lewat PTSL
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.