Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Sumbangan Sekolah di DIY Ditargetkan Selesai Pertengahan Oktober

Kompas.com - 26/09/2022, 22:30 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menargetkan penyelesaian Peraturan Gubernur (Pergub) soal pendanaan pendidikan selesai pada pertengahan Oktober 2022.

"Hari ini dibahas di biro hukum. Artinya sedang difinalisasi. Nanti setelah itu diajukan lewat Pak sekda. Mudah-mudahan bisa segera diimplementasikan setelah ditandatangani," kata Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya saat dihubungi wartawan, Senin (26/9/2022).

Ia menambahkan jika tidak ada halangan, pergub soal pendanaan pendidikan ini dapat disosialisasikan kepada sekolah dan masyarakat pada pertengahan Oktober.

"Ini paling tidak pertengahan Oktober sudah tidak ada perubahan lagi dan sudah bisa disosialisasikan," imbuh dia.

Baca juga: Pemprov DIY Susun Aturan Terkait Sumbangan Pembiayaan Pendidikan

Didik menerangkan bahwa pergub ini nantinya mengatur soal partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan terutama mengatur soal sumbanhan masyarakat. Pergub ini khususnya akan mengatur di jenjang pendidikan menengah di DIY.

"Biaya pendidikan menengah itu kan ada BOS dan itu sifatnya belum mencukupi makannya ada APBD kita jumlah. Kita punya hasil penelitian, biaya pendidikan persiswa tiap tahun perjurusan kan ada. Tiap tahun kita hitung nah di situ nanti ada peran serta masyarakat," papar Didik.

Dia menambahkan bahwa peran serta masyarakat yang dimaksud adalah sumbangan yang diberikan oleh orangtua siswa kepada pihak sekolah. Adanya pergub pendanaan pendidikan nanti akan diatur batas atas sumbangan orangtua siswa.

"Masing-masing sekolah ya. Kan sifatnya tergantung dari kegiatan di sekolah masing-masing. Tentunya berbeda kan kegiatan masing-masing sekolah tidak sama persis. Dan kebutuhan dana untuk biaya operasional akan berbeda nanti kita buat atasan tertingginya," jelas dia.

Ia memastikan batasan yang akan ditentukan tiap sekolah tidak akan memberatkan orangtua siswa. Dia mengatakan adanya batas atas ini bertujuan agar satuan pendidikan lebih teratur dalam menerima sumbangan.

"Nanti di dalam pergub itu kita juga siapkan petunjuk teknis pelaksanakaan pergub tersebut," ucap Didik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Yogyakarta
Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Yogyakarta
PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

Yogyakarta
PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

Yogyakarta
Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Yogyakarta
KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

Yogyakarta
Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Yogyakarta
Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Yogyakarta
Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Yogyakarta
Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com