KOMPAS.com - Kasus pembunuhan terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (21/9/2022).
Dwi Aprilia Ningsih (22) meninggal usai dibunuh oleh suaminya, Sarofudin (24).
Korban ditemukan di dalam kamar rumahnya di Desa Tanahbaya, Kecamatan Randudongkal, Pemalang, dengan kondisi penuh luka.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban hendak live streaming di media sosial.
"Korban meminta pulang ke rumah orangtuanya di Desa Lodaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang karena akan melakukan live streaming di aplikasi Dream Live," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Pemalang, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Motif Suami Bunuh Istri di Pemalang, Kesal Korban Berkata Kasar demi Live Streaming di Medsos
Ari menuturkan, lantaran hendak memandikan anak dulu, pelaku meminta korban untuk bersabar.
Akan tetapi, korban tetap memaksa dan menyuruh untuk memandikan anak di rumah orangtuanya. Pelaku lantas masuk ke kamar untuk ganti baju.
Namun, tak berselang lama, pasangan suami istri itu terlibat cekcok.
"Kala itu terjadi cekcok mulut, keluar kata-kata kasar dari korban dan perlakuan tidak sopan. Merasa sakit hati, tersangka lalu pergi ke dapur mengambil pisau dapur, menghampiri korban ke kamar dan mendorong korban ke kasur, lalu menghabisinya," ucap Ari.
Korban sempat minta tolong. Walau suaranya lirih, ada tetangga yang mendengar.
Tetangga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.
"Polsek Randundongkal langsung bergegas ke TKP dan mengamankan pelaku," ungkapnya.
Pelaku diringkus di tempat kejadian perkara (TKP) beserta barang bukti pembunuhan.
Baca juga: Wanita di Pemalang Tewas Penuh Luka, Diduga Ditusuk Pisau Dapur oleh Suami di Rumahnya
Sarofudin menuturkan, ia melakukan perbuatan itu karena kesal terhadap sang istri yang memakinya.
Dia pun mengaku menyesal karena menghabisi nyawa istrinya.
Pria yang berprofesi sebagai buruh cuci motor itu menjelaskan, istrinya sering melakukan live streaming. Dalam sehari, istrnya bisa sampai empat jam live streaming dan mendapatkan uang.
"Enggak tahu dapat berapa," tuturnya.
Baca juga: Kronologi Pria di PALI Bunuh Selingkuhan Istri, Tepergok Keluar Berdua dari Kafe
Atas perbuatannya, Sarofudin dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 miliar.
Ia juga dikenakan Pasal 33 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pemalang, Baktiawan Candheki | Editor: Dita Angga Rusiana, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.