Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Suami Bunuh Istri di Pemalang, Korban Awalnya Hendak "Live Streaming" di Medsos, tapi Berujung Cekcok

Kompas.com - 23/09/2022, 19:02 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Kasus pembunuhan terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (21/9/2022).

Dwi Aprilia Ningsih (22) meninggal usai dibunuh oleh suaminya, Sarofudin (24).

Korban ditemukan di dalam kamar rumahnya di Desa Tanahbaya, Kecamatan Randudongkal, Pemalang, dengan kondisi penuh luka.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban hendak live streaming di media sosial.

"Korban meminta pulang ke rumah orangtuanya di Desa Lodaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang karena akan melakukan live streaming di aplikasi Dream Live," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Pemalang, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Motif Suami Bunuh Istri di Pemalang, Kesal Korban Berkata Kasar demi Live Streaming di Medsos

Ari menuturkan, lantaran hendak memandikan anak dulu, pelaku meminta korban untuk bersabar.

Akan tetapi, korban tetap memaksa dan menyuruh untuk memandikan anak di rumah orangtuanya. Pelaku lantas masuk ke kamar untuk ganti baju.

Namun, tak berselang lama, pasangan suami istri itu terlibat cekcok.

"Kala itu terjadi cekcok mulut, keluar kata-kata kasar dari korban dan perlakuan tidak sopan. Merasa sakit hati, tersangka lalu pergi ke dapur mengambil pisau dapur, menghampiri korban ke kamar dan mendorong korban ke kasur, lalu menghabisinya," ucap Ari.

Korban sempat minta tolong. Walau suaranya lirih, ada tetangga yang mendengar.

Tetangga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.

"Polsek Randundongkal langsung bergegas ke TKP dan mengamankan pelaku," ungkapnya.

Pelaku diringkus di tempat kejadian perkara (TKP) beserta barang bukti pembunuhan.

Baca juga: Wanita di Pemalang Tewas Penuh Luka, Diduga Ditusuk Pisau Dapur oleh Suami di Rumahnya

 

Mengaku kesal

Barang bukti pisau dapur dan gunting yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa istri Baktiawan Candheki Barang bukti pisau dapur dan gunting yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa istri

Sarofudin menuturkan, ia melakukan perbuatan itu karena kesal terhadap sang istri yang memakinya.

Dia pun mengaku menyesal karena menghabisi nyawa istrinya.

Pria yang berprofesi sebagai buruh cuci motor itu menjelaskan, istrinya sering melakukan live streaming. Dalam sehari, istrnya bisa sampai empat jam live streaming dan mendapatkan uang.

"Enggak tahu dapat berapa," tuturnya.

Baca juga: Kronologi Pria di PALI Bunuh Selingkuhan Istri, Tepergok Keluar Berdua dari Kafe

Atas perbuatannya, Sarofudin dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 miliar.

Ia juga dikenakan Pasal 33 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pemalang, Baktiawan Candheki | Editor: Dita Angga Rusiana, Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Yogyakarta
Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Yogyakarta
Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Yogyakarta
Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Yogyakarta
Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Yogyakarta
Nekat Merokok, 11 Penumpang KAI Diturunkan Paksa sepanjang 2024

Nekat Merokok, 11 Penumpang KAI Diturunkan Paksa sepanjang 2024

Yogyakarta
Mesum di Sekolah, Dua Guru di Gunungkidul Dipecat

Mesum di Sekolah, Dua Guru di Gunungkidul Dipecat

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com