Sarofudin menuturkan, ia melakukan perbuatan itu karena kesal terhadap sang istri yang memakinya.
Dia pun mengaku menyesal karena menghabisi nyawa istrinya.
Pria yang berprofesi sebagai buruh cuci motor itu menjelaskan, istrinya sering melakukan live streaming. Dalam sehari, istrnya bisa sampai empat jam live streaming dan mendapatkan uang.
"Enggak tahu dapat berapa," tuturnya.
Baca juga: Kronologi Pria di PALI Bunuh Selingkuhan Istri, Tepergok Keluar Berdua dari Kafe
Atas perbuatannya, Sarofudin dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 miliar.
Ia juga dikenakan Pasal 33 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pemalang, Baktiawan Candheki | Editor: Dita Angga Rusiana, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.