Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah DI Yogyakarta Negosiasi dengan Kemenpan-RB, Minta Tenaga Honorer Langsung Dialihkan Jadi PPPK

Kompas.com - 23/09/2022, 15:22 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melarang pemerintah daerah untuk mengangkat pegawai di luar Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan negosiasi dengan Kemenpan-RB terkait larangan ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, di DIY tenaga honorer dibagi menjadi beberapa kriteria, seperti tenaga bantu (naban), tenaga outsourcing untuk petugas kebersihan dan lainnya, serta pekerja yang dipekerjakan saat ada kegiatan-kegiatan tertentu.

Baca juga: Dua Pegawai Honorer Diskominfo Jateng yang Mesum Resmi Dipecat

Aji menyampaikan dengan adanya beberapa kriteria ini, Pemerintah DIY mencoba bernegosiasi dengan Kemenpan-RB, supaya memprioritaskan tenaga bantu untuk menjadi PPPK.

"Dari apa yang ada ini, yang memenuhi persyaratan PPPK itu adalah teman-teman naban karena menduduki formasi yang diduduki PNS maka memenuhi syarat maka kita ajukan PPPK. Ini negosiasi kita yang ajukan ke Kemenpan RB," katanya, Jumat (23/9/2022).

Dia mengakui bahwa dari Kemenpan-RB memberlakukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para tenaga honorer di DIY. Jika, ada tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria, Pemerintah DI Yogyakarta meminta agar pegawai tersebut tetap dipekerjakan dengan status Naban.

"Memang ada syarat yang harus dipenuhi. Permintaan kita kepada Kemenpan, yang tidak memenuhi sebagai PPPK tetap kita pekerjakan sebagai naban karena kalau diberhentikan siapa yang mengerjakan pekerjaannya," kata dia.

Lanjut Aji, dalam penerimaan tenaga honorer atau naban di DIY telah melalui berbagai tahapan seperti seleksi PPPK yang dilakukan oleh pemerintah pusat, oleh sebab itu Pemerintah DIY bernegosiasi agar naban dapat dialihkan ke PPPK.

"Yang kita minta seperti itu karena tes sudah memenuhi seperti PPPK dan persyaratannya juga sesuai dengan PPPK," kata dia.

"Tinggal mengadministrasikan PPK, walaupun teman-teman Menpan sedang mempertimbangkan untuk tes lagi," pungkas dia.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan surat edaran terkait status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada akhir Mei 2022.

Dalam Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut salah satu poinnya adalah adanya larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.

Serta instansi diminta untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tak lulus seleksi CPNS dan PPPK paling lambat 28 November 2023.

Baca juga: Banyak Tenaga Honorer Minta Diangkat, Menpan-RB Khawatir Kurangi Kesempatan Fresh Graduate Jadi ASN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Ingin Sampaikan Aspirasi Warga soal Pilkada, Gerindra Sleman Berencana Bertemu Erina Gudono

Ingin Sampaikan Aspirasi Warga soal Pilkada, Gerindra Sleman Berencana Bertemu Erina Gudono

Yogyakarta
Pasar Terban Yogyakarta Direvitalisasi, Pedagang Pindah ke Shelter

Pasar Terban Yogyakarta Direvitalisasi, Pedagang Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Bunuh Mantan Pacar karena Cemburu, Pria di Bantul Mengaku Masih Cinta

Bunuh Mantan Pacar karena Cemburu, Pria di Bantul Mengaku Masih Cinta

Yogyakarta
Bawa Bom Molotov, Remaja Belasan Tahun di Bantul Ditangkap

Bawa Bom Molotov, Remaja Belasan Tahun di Bantul Ditangkap

Yogyakarta
Bus Berpenumpang Tujuan Pati Hangus Terbakar di Ring Road Barat Yogyakarta

Bus Berpenumpang Tujuan Pati Hangus Terbakar di Ring Road Barat Yogyakarta

Yogyakarta
Basarnas Sebut Jasad di Bantul merupakan Warga Kota Yogyakarta yang Hilang di Kali Code

Basarnas Sebut Jasad di Bantul merupakan Warga Kota Yogyakarta yang Hilang di Kali Code

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Lebat

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Petir

Yogyakarta
Kekurangan pegawai, Pemkab Sleman akan Buka Lowongan CPNS dan PPPK

Kekurangan pegawai, Pemkab Sleman akan Buka Lowongan CPNS dan PPPK

Yogyakarta
Telaga Jonge di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Telaga Jonge di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com