Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DIY Susun Aturan Terkait Sumbangan Pembiayaan Pendidikan

Kompas.com - 22/09/2022, 20:15 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera membuat aturan terkait dengan aturan sumbangan untuk pembiayaan pendidikan.

Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang dalam proses pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur soal pembiayaan pendidikan.

"Saat ini kami juga sudah melakukan penelitian survei biaya operasional pendidikan pada masing-masing sekolah, pada masing-masing jenjang SMK/SMA itu masing-masing kan beda, tergantung jurusan teknik dan non-teknik," ujar Didik saat dihubungi, Rabu (21/9/2022).

Dari hasil survei, sudah ditemukan nominal sumbangan. Kemudian dari survei tersebut dibandingkan dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang didapat dari pemerintah pusat dan APBD.

Baca juga: Dituduh Lakukan Pungutan ke Siswa, Kepala SMKN 2 Depok Sleman Mengaku Kaget

"Masih ada selisih atau tidak, ini yang perlu kita bicarakan. Itu yang diatur disitu (pergub)," jelas dia.

Disinggung soal laporan orangtua siswa ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY terkait adanya pungutan di salah satu SMK Negeri di Kabupaten Sleman, pihaknya sedang proses pendalaman.

"Kalau sifatnya sumbangan dan sumbangan itu tidak memaksa, tidak menyumbang ya tidak masalah. Misal sekolah mengumukan menyampaikan APBS ada kekurangan, monggo yang menyumbang. Tidak dibatasi waktu dan jumlahnya," katanya.

"Nanti dalami lagi, dalam artian yang perlu diteliti, apakah permintaan sumbangan itu suka rela atau sifatnya ini (pungutan)," imbuh dia.

Didik menekankan jika sumbangan diwajibkan serta nominalnya juga ditentukan hal tersebut tidak dibenarkan.

"Tapi kalau diwajibkan sekian-sekian per-anak itu kan jadi gak pas, kesan pungutan. Kita tertibkan, mudah-mudahan segera tertib regulasi kita," katanya.

Ia menambahkan bahwa menurut aturan PP 48 Tahun 2008, pendidikan menengah masih diperbolehkan menerima sumbangan karena masih ada biaya selisih dari dana BOS dan APBD.

"Di Perda 10/2013 juga demikian. Jadi masalah adalah besarannya. Kalau pungutan harus ada regulasi. Itu kan belum, kalau sumbangan boleh. Tapi dengan catatan batasan-batasannya jelas," katanya.

Sebelumnya, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) N 2 Yogyakarta dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakalian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait dengan pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah.

Kepala SMKN 2 Kota Yogyakarta Dodot Yuliantoro mengklarifikasi terkait adanya laporan ke ORI DIY bahwa setiap tahun sekolah membentuk rencana anggaran pendapatan belanja sekolah (RAPBS).

Baca juga: Emil Dardak: Kalau Ada Sekolah yang Maksa Minta Sumbangan, Tagihkan ke Saya

Dalam RAPBS tersebut sudah disetujui oleh para orangtua atau wali murid karena orangtua dan wali murid memberikan masukan program sekolah ke dalam RAPBS.

"Ketika kami paparkan ke orang tua sesuai usulan mereka ini loh di antaranya adalah di SMKN 2 belum memiliki kantin. Memang kami tidak memiliki kantin karena selama Covid-19 kan tidak boleh ada kantin. Kantin yang lama karena tidak representatif jadi kami bongkar pas Covid-19 datang," ujarnya saat ditemui awakmedia di SMKN 2 Kota Yogyakarta, Rabu (14/9/2022).

Saat pembelaaran tatap muka (PTM) sudah diperbolehkan 100 persen dengan jadwal penuh siswa pulang hingga sore hari, hal ini membuat orangtua siswa mengusulkan dibangunnya kantin sekolah. Lantaran bekal siswa tidak cukup hingga sore hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Yogyakarta
Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Yogyakarta
PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

Yogyakarta
PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

Yogyakarta
Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Yogyakarta
KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

Yogyakarta
Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Yogyakarta
Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Yogyakarta
Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Yogyakarta
Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com