Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah DI Yogyakarta Perketat Izin Pemanfaatan Tanah Kas Desa, Ini Syaratnya...

Kompas.com - 20/09/2022, 18:07 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) perketat pengajuan izin pemanfaatan tanah kas desa, dengan mewajibkan melampirkan site plan setiap kali mengajukan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pengetatan dalam mengurus izin dilakukan akhir-akhir ini lantaran Pemda DIY menemukan beberapa penyalahgunaan izin tanah kas desa.

"Kita mulai perkatat 6 bulan teeakhir, kita wajibkan izin sewa tanah kas desa itu dilampiri site plan dan bidang tanah," kata dia, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Ada 12 Tanah Kas Desa yang Melanggar Aturan, Kebanyakan Tak Ada Izin Gubernur

Menurut dia jika tidak ada site plan, maka Pemerintah DI Yogyakarta sulit dalam melakukan pengawasan. Dalam pembentukan site plan juga harus diketahui oleh lurah dan bupati setempat.

"Yang banyak terjadi di wilayah Sleman, tapi juga terjadi di mana-mana. Bahkan Gunungkidul juga laris kan," kata dia.

Dia menambahkan ada beberapa tanah kas desa yang menyalahi izin yang diajukan. Seperti, izin hanya 5.000 meter persegi tetapi yang digunakan lebih dari itu.

"Izin tidak digunakan seperti yang tertuang misalnya izin untuk tempat wisata tetapi praktiknya untuk dibangun perumahan, ini Pemda DIY minta teman-teman lurah agar jangan sampai ada pelanggaran itu," ujar dia.

Aji menambahkan bahwa tanah kas desa di DIY dibagi menjadi dua. Pertama adalah tanah kas desa murni kedua tanah kas desa yang berasal dari tanah Keraton Yogyakarta.

"Kalau tanah kas desa murni izin sampai gubernur tetapi kalau tanah kasultanan dan pakualaman izin tidak hanya ke gubernur tetapi juga ke Keraton dan pakualaman," beber dia.

Baca juga: Sultan Siap Ambil Jalur Hukum soal Pembangunan Perumahan di Tanah Kas Desa, Ini Respons Pengembang

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) temukan sebanyak 12 bidang tanah kas desa yang melanggar izin.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan pihaknya telah melakukan survei dan mengumpulkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para penyewa tanah kas desa.

"Pertama terkait dengan pemakaian tanah kas desa yang tidak ada izin gubernurnya. Ada beberapa tempat," katanya saat dihubungi, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Korupsi Tanah Kas Desa Rp 1,2 M, Mantan Kades di Madiun Divonis 6 Tahun Penjara

Lanjut Noviae, kedua adalah pembangunan di atas tanah kas desa tetapi tidak ada izin mendirikan bangunan dari kabupaten.

"Ada sekitar 12 tempat, tapi itu baru data awal. Karena, bisa jadi lebih dari itu," sambung Noviar.

Sebanyak 12 tanah kas desa tersebut menurut Noviar telah melanggar izin gubernur. Karena menurut peraturan gubernur 34 ketika desa menyewakan tanah kas desa harus mendapatkan izin dari gubernur.

"Pelanggarannya itu belum ada izin dari pak gubeenur, tetapi sudah ada pembangunan di lapangan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com