Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 12 Tanah Kas Desa yang Melanggar Aturan, Kebanyakan Tak Ada Izin Gubernur

Kompas.com - 20/09/2022, 17:10 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan 12 bidang tanah kas desa yang melanggar izin.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan pihaknya telah melakukan survei dan mengumpulkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para penyewa tanah kas desa.

"Ada sekitar 12 tempat, tapi itu baru data awal. Karena, bisa jadi lebih dari itu," katanya saat dihubungi, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Amankan Aset Desa, Kafe di Babarsari Sleman Disegel

Pelanggaran yang ditemukan adalah tidak adanya izin gubernur dalam pemakaian tanah kas desa tersebut. Padahal berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.34/2017, ketika desa menyewakan tanah kasnya harus mendapatkan izin dari gubernur.

"Pelanggarannya itu belum ada izin dari pak gubernur, tetapi sudah ada pembangunan di lapangan," katanya.

Selain itu, pembangunan di atas tanah kas desa juga tidak ada izin mendirikan bangunan dari kabupaten.

Dia juga menyebutkan adanya pelanggaran terkait peruntukan. Ia mencontohkan ada beberapa lokasi yang mengajukan sebagai tempat wisata tetapi dalam praktiknya justru membangun villa.

"Vila juga tidak ada IMB-nya. Ada juga tanah kas desa kemudian dibangun belum ada izin gubernur dibuat bangunan rumah tinggal dijual belikan itu juga ada," beber dia.

Sebanyak 12 tanah kas desa tersebut keseluruhan berada di Kabupaten Sleman. Namun, Noviar tidak menutup kemungkinan hal itu juga bisa sitemukan di kabupaten lainnya.

"Ya di sekitar Sleman. 12 Sleman semua yang lain belum dicek. Kemungkinan juga di Gunungkidul ada, Bantul juga ada, Kulon Progo juga ada," ujarnya.

Trkait temuan pelanggaran ini, Pol PP DIY belum melakukan penyegelan. Hal ini karena dalam melakukan penegakkan hukum ada beberapa tingkatan yang dilakukan. Dalam hahap awal adalah pemanggilan untuk membuat berita acara.

"Kalau tetap melanggar berita acaranya maka akan kami lakukan penyegelan. Nanti langkah selanjutnya kami rapat lagi apa yang dilakukan setelah itu," ujar dia.

Selain itu di dalam Pergub 34/2017 dijelaskan bahwa tanah kas desa tidak diperbolehkan untuk membangun rumah tinggal. Kemudian juga tidak boleh menambah luasan dan harus sesuai dengan izin yang diajukan.

Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi mulai peringatan tertulis, hingga pengambilan aset.

"Ketentuan tanah kas desa sudah lengkap di Pergub," imbub dia.

Untuk 12 tanah kas desa yang ditemukan adanya pelanggaran pihaknya akan melihat kondisinya terlebih dahulu.

"Karena dalam pergub 34 itu, misalnya kita lakukan peringatan sampai penyegelan. Misalnya di dalamnya pencabutan izin, izin yang sudah diberikan bisa saja dicabut oleh pak gubernur. Kalau izin dicabut maka aset di atasnya itu diambil oleh pemerintah desa jadi asetnya desa," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Ingin Sampaikan Aspirasi Warga soal Pilkada, Gerindra Sleman Berencana Bertemu Erina Gudono

Ingin Sampaikan Aspirasi Warga soal Pilkada, Gerindra Sleman Berencana Bertemu Erina Gudono

Yogyakarta
Pasar Terban Yogyakarta Direvitalisasi, Pedagang Pindah ke Shelter

Pasar Terban Yogyakarta Direvitalisasi, Pedagang Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Bunuh Mantan Pacar karena Cemburu, Pria di Bantul Mengaku Masih Cinta

Bunuh Mantan Pacar karena Cemburu, Pria di Bantul Mengaku Masih Cinta

Yogyakarta
Bawa Bom Molotov, Remaja Belasan Tahun di Bantul Ditangkap

Bawa Bom Molotov, Remaja Belasan Tahun di Bantul Ditangkap

Yogyakarta
Bus Berpenumpang Tujuan Pati Hangus Terbakar di Ring Road Barat Yogyakarta

Bus Berpenumpang Tujuan Pati Hangus Terbakar di Ring Road Barat Yogyakarta

Yogyakarta
Basarnas Sebut Jasad di Bantul merupakan Warga Kota Yogyakarta yang Hilang di Kali Code

Basarnas Sebut Jasad di Bantul merupakan Warga Kota Yogyakarta yang Hilang di Kali Code

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Lebat

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Petir

Yogyakarta
Kekurangan pegawai, Pemkab Sleman akan Buka Lowongan CPNS dan PPPK

Kekurangan pegawai, Pemkab Sleman akan Buka Lowongan CPNS dan PPPK

Yogyakarta
Telaga Jonge di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Telaga Jonge di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com