Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 12 Tanah Kas Desa yang Melanggar Aturan, Kebanyakan Tak Ada Izin Gubernur

Kompas.com - 20/09/2022, 17:10 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan 12 bidang tanah kas desa yang melanggar izin.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan pihaknya telah melakukan survei dan mengumpulkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para penyewa tanah kas desa.

"Ada sekitar 12 tempat, tapi itu baru data awal. Karena, bisa jadi lebih dari itu," katanya saat dihubungi, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Amankan Aset Desa, Kafe di Babarsari Sleman Disegel

Pelanggaran yang ditemukan adalah tidak adanya izin gubernur dalam pemakaian tanah kas desa tersebut. Padahal berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.34/2017, ketika desa menyewakan tanah kasnya harus mendapatkan izin dari gubernur.

"Pelanggarannya itu belum ada izin dari pak gubernur, tetapi sudah ada pembangunan di lapangan," katanya.

Selain itu, pembangunan di atas tanah kas desa juga tidak ada izin mendirikan bangunan dari kabupaten.

Dia juga menyebutkan adanya pelanggaran terkait peruntukan. Ia mencontohkan ada beberapa lokasi yang mengajukan sebagai tempat wisata tetapi dalam praktiknya justru membangun villa.

"Vila juga tidak ada IMB-nya. Ada juga tanah kas desa kemudian dibangun belum ada izin gubernur dibuat bangunan rumah tinggal dijual belikan itu juga ada," beber dia.

Sebanyak 12 tanah kas desa tersebut keseluruhan berada di Kabupaten Sleman. Namun, Noviar tidak menutup kemungkinan hal itu juga bisa sitemukan di kabupaten lainnya.

"Ya di sekitar Sleman. 12 Sleman semua yang lain belum dicek. Kemungkinan juga di Gunungkidul ada, Bantul juga ada, Kulon Progo juga ada," ujarnya.

Trkait temuan pelanggaran ini, Pol PP DIY belum melakukan penyegelan. Hal ini karena dalam melakukan penegakkan hukum ada beberapa tingkatan yang dilakukan. Dalam hahap awal adalah pemanggilan untuk membuat berita acara.

"Kalau tetap melanggar berita acaranya maka akan kami lakukan penyegelan. Nanti langkah selanjutnya kami rapat lagi apa yang dilakukan setelah itu," ujar dia.

Selain itu di dalam Pergub 34/2017 dijelaskan bahwa tanah kas desa tidak diperbolehkan untuk membangun rumah tinggal. Kemudian juga tidak boleh menambah luasan dan harus sesuai dengan izin yang diajukan.

Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi mulai peringatan tertulis, hingga pengambilan aset.

"Ketentuan tanah kas desa sudah lengkap di Pergub," imbub dia.

Untuk 12 tanah kas desa yang ditemukan adanya pelanggaran pihaknya akan melihat kondisinya terlebih dahulu.

"Karena dalam pergub 34 itu, misalnya kita lakukan peringatan sampai penyegelan. Misalnya di dalamnya pencabutan izin, izin yang sudah diberikan bisa saja dicabut oleh pak gubernur. Kalau izin dicabut maka aset di atasnya itu diambil oleh pemerintah desa jadi asetnya desa," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Yogyakarta
Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Yogyakarta
Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Yogyakarta
Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Yogyakarta
9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

Yogyakarta
Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com