Perkara kemudian diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk disiapkan administrasi hingga surat dakwaannya. Perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di Yogyakarta.
“Hari ini diserahkan ke penuntut umum,” kata Ardi.
Y dijerat Pasal 2 ayat 1, juncto pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal dua tentang melakukan perbuatan melawan hukum, di mana ada peraturan direksi yang dilanggar. Sedangkan pasal tiga menyalahgunakan kewenangan sehingga memperkaya atau menguntungkan dirinya,” pungkas Ardi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.