KULON PROGO, KOMPAS.com – Seorang Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian (Persero) Brosot, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi tersangka penyimpangan kredit senilai Rp 4,9 miliar.
Penyidik Kejaksaan Negeri Kulon Progo menaikkan status Kepala UPC berinisial Y (50), asal Yogyakarta, ini setelah perkara dinyatakan lengkap atau P21. Y merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.
“Ia mengakui semua dinikmati sendiri, sehingga dia akan menanggung kerugian sendiri,” kata Kepala Kejari Kulon Progo, Ardi Suryanto di kantornya, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Oknum Kades di Blora Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp 648 Juta
Penyimpangan kredit oleh Y berlangsung sepanjang 2019-2022. Ia melancarkan modusnya lewat beberapa program di UPC Brosot, seperti Gadai Flexi, program Krasida, gadai Mulai, Amanah dan Kreasi.
Kredit yang dicairkan dilakukan tersangka Y, dengan menggunakan data-data identitas nasabah pegadaian yang sudah tidak aktif atau data nasabah lama untuk mengajukan kredit fiktif tersebut.
Tersangka bahkan memanfaatkan 877 perhiasan di kantor unitnya untuk mencairkan kredit fiktif. Audit keuangan menemukan kerugian negara mencapai Rp 4,9 miliar.
Ardi mengungkapkan, Y memakai uang hasil korupsinya sendiri.
“Sedikit sedikit dipakai sendiri. Sehingga kita sekarang sedang melakukan pelacakan aset,” kata Ardi.
Kejaksaan berharap tersangka kooperatif untuk mengembalikan uang yang sudah diambil.
“Sehingga ada aset negara yang bisa kita selamatkan,” kata Ardi.
Perkara kemudian diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk disiapkan administrasi hingga surat dakwaannya. Perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di Yogyakarta.
“Hari ini diserahkan ke penuntut umum,” kata Ardi.
Y dijerat Pasal 2 ayat 1, juncto pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal dua tentang melakukan perbuatan melawan hukum, di mana ada peraturan direksi yang dilanggar. Sedangkan pasal tiga menyalahgunakan kewenangan sehingga memperkaya atau menguntungkan dirinya,” pungkas Ardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.