Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Pegadaian UPC Brosot Diduga Korupsi Rp 4,9 Miliar, Modusnya Kredit Fiktif

Kompas.com - 20/09/2022, 08:03 WIB
Dani Julius Zebua,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Seorang Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian (Persero) Brosot, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi tersangka penyimpangan kredit senilai Rp 4,9 miliar.

Penyidik Kejaksaan Negeri Kulon Progo menaikkan status Kepala UPC berinisial Y (50), asal Yogyakarta, ini setelah perkara dinyatakan lengkap atau P21. Y merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.

“Ia mengakui semua dinikmati sendiri, sehingga dia akan menanggung kerugian sendiri,” kata Kepala Kejari Kulon Progo, Ardi Suryanto di kantornya, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Oknum Kades di Blora Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp 648 Juta

Penyimpangan kredit oleh Y berlangsung sepanjang 2019-2022. Ia melancarkan modusnya lewat beberapa program di UPC Brosot, seperti Gadai Flexi, program Krasida, gadai Mulai, Amanah dan Kreasi.

Kredit yang dicairkan dilakukan tersangka Y, dengan menggunakan data-data identitas nasabah pegadaian yang sudah tidak aktif atau data nasabah lama untuk mengajukan kredit fiktif tersebut.

Tersangka bahkan memanfaatkan 877 perhiasan di kantor unitnya untuk mencairkan kredit fiktif. Audit keuangan menemukan kerugian negara mencapai Rp 4,9 miliar.

Ardi mengungkapkan, Y memakai uang hasil korupsinya sendiri.

“Sedikit sedikit dipakai sendiri. Sehingga kita sekarang sedang melakukan pelacakan aset,” kata Ardi.

Kejaksaan berharap tersangka kooperatif untuk mengembalikan uang yang sudah diambil.

“Sehingga ada aset negara yang bisa kita selamatkan,” kata Ardi.

Perkara kemudian diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk disiapkan administrasi hingga surat dakwaannya. Perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di Yogyakarta.

“Hari ini diserahkan ke penuntut umum,” kata Ardi.

Y dijerat Pasal 2 ayat 1, juncto pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal dua tentang melakukan perbuatan melawan hukum, di mana ada peraturan direksi yang dilanggar. Sedangkan pasal tiga menyalahgunakan kewenangan sehingga memperkaya atau menguntungkan dirinya,” pungkas Ardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Yogyakarta
KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

Yogyakarta
Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Yogyakarta
Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Yogyakarta
Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Yogyakarta
Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Ingin Sampaikan Aspirasi Warga soal Pilkada, Gerindra Sleman Berencana Bertemu Erina Gudono

Ingin Sampaikan Aspirasi Warga soal Pilkada, Gerindra Sleman Berencana Bertemu Erina Gudono

Yogyakarta
Pasar Terban Yogyakarta Direvitalisasi, Pedagang Pindah ke Shelter

Pasar Terban Yogyakarta Direvitalisasi, Pedagang Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Bunuh Mantan Pacar karena Cemburu, Pria di Bantul Mengaku Masih Cinta

Bunuh Mantan Pacar karena Cemburu, Pria di Bantul Mengaku Masih Cinta

Yogyakarta
Bawa Bom Molotov, Remaja Belasan Tahun di Bantul Ditangkap

Bawa Bom Molotov, Remaja Belasan Tahun di Bantul Ditangkap

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com