Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Pegadaian UPC Brosot Diduga Korupsi Rp 4,9 Miliar, Modusnya Kredit Fiktif

Kompas.com - 20/09/2022, 08:03 WIB
Dani Julius Zebua,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Seorang Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian (Persero) Brosot, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi tersangka penyimpangan kredit senilai Rp 4,9 miliar.

Penyidik Kejaksaan Negeri Kulon Progo menaikkan status Kepala UPC berinisial Y (50), asal Yogyakarta, ini setelah perkara dinyatakan lengkap atau P21. Y merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.

“Ia mengakui semua dinikmati sendiri, sehingga dia akan menanggung kerugian sendiri,” kata Kepala Kejari Kulon Progo, Ardi Suryanto di kantornya, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Oknum Kades di Blora Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp 648 Juta

Penyimpangan kredit oleh Y berlangsung sepanjang 2019-2022. Ia melancarkan modusnya lewat beberapa program di UPC Brosot, seperti Gadai Flexi, program Krasida, gadai Mulai, Amanah dan Kreasi.

Kredit yang dicairkan dilakukan tersangka Y, dengan menggunakan data-data identitas nasabah pegadaian yang sudah tidak aktif atau data nasabah lama untuk mengajukan kredit fiktif tersebut.

Tersangka bahkan memanfaatkan 877 perhiasan di kantor unitnya untuk mencairkan kredit fiktif. Audit keuangan menemukan kerugian negara mencapai Rp 4,9 miliar.

Ardi mengungkapkan, Y memakai uang hasil korupsinya sendiri.

“Sedikit sedikit dipakai sendiri. Sehingga kita sekarang sedang melakukan pelacakan aset,” kata Ardi.

Kejaksaan berharap tersangka kooperatif untuk mengembalikan uang yang sudah diambil.

“Sehingga ada aset negara yang bisa kita selamatkan,” kata Ardi.

Perkara kemudian diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk disiapkan administrasi hingga surat dakwaannya. Perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di Yogyakarta.

“Hari ini diserahkan ke penuntut umum,” kata Ardi.

Y dijerat Pasal 2 ayat 1, juncto pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal dua tentang melakukan perbuatan melawan hukum, di mana ada peraturan direksi yang dilanggar. Sedangkan pasal tiga menyalahgunakan kewenangan sehingga memperkaya atau menguntungkan dirinya,” pungkas Ardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com