Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merangkai "Puzzle" Tewasnya PNS Bapenda Semarang Saksi Korupsi, Polisi Selidiki Kemungkinan Adanya Motif Lain Pembunuhan

Kompas.com - 17/09/2022, 11:33 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Misteri penemuan mayat terbakar di kawasan Pantai Marina, Kota Semarang, Jawa Tengah, mulai terungkap.

Mayat yang anggota tubuhnya tak utuh tersebut dipastikan merupakan Iwan Budi, PNS Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Hal ini terkuak dari tes DNA terhadap sampel mayat dan dua anak Iwan.

Kini, polisi tengah merangkai puzzle-puzzle untuk mengetahui penyebab tewasnya Iwan.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, polisi menyelidiki kemungkinan adanya motif-motif lain pembunuhan di luar kasus korupsi.

Baca juga: Hasil Tes DNA, Mayat Terbakar di Semarang Dipastikan Iwan Budi, PNS Bapenda yang Hilang

Sebagai informasi, Iwan merupakan saksi kasus dugaan korupsi anggaran sertifikasi tanah.

"Kemungkinan ada persoalan lain selain masalah korupsi," ujarnya, Jumat (16/9/2022), dikutip dari Antara.

Irwan menuturkan, hal tersebut didasarkan atas pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang sudah dikumpulkan.

Hingga saat ini terdapat 24 saksi yang sudah diperiksa. Mereka dikelompokkan berdasarkan kemungkinan penyebab terjadinya pembunuhan.

Di samping itu, Irwan berpesan agar pelaku segera menyerahkan diri. Ini lantaran identitas pelaku mulai mengerucut.

"Sudah mengerucut ke pelaku, oleh karena itu kami minta pelaku untuk menyerahkan diri," ucapnya.

Baca juga: Polisi Temukan Pisau yang Diduga Digunakan untuk Membunuh Mayat Terbakar di Semarang

Halaman:


Terkini Lainnya

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Yogyakarta
Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com