Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Sultan HB X Kirim Somasi ke Pengembang Perumahan karena Bangun Perumahan Tak Berizin

Kompas.com - 14/09/2022, 08:24 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) kirim somasi kepada salah satu pengembang perumahan di Kabupaten Sleman.

"Itu tidak sesuai dengan peruntukan, ya saya batalkan yang 4.000 meter persegi jadi 11.000 meter persegi," kata Sultan, Selasa (13/9/2022).

Menurut Sultan hal itu telah melanggar hukum karena tidak ada izin dari gubernur. Dia meminta agar pembangunan segera diberhentikan.

Baca juga: Sultan HB X Minta Ratusan Karyawan Hotel Ibis dan Malioboro Mall yang Di-PHK Dipekerjakan Lagi

"Itu melanggar hukum tidak ada izin gubernur. Ya saya minta berhenti kalau tidak berhenti di pengadilan saja. Karena memanipulasi izinnya 4.000 meter persegi tapi dikembangkan 11.000 meter persegi," katanya.

Sementara itu Biro Hukum Pemerintah DIY, Adi Bayu Kristanto menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu Gubernur DIY telah mengirimkan somasi ke pengembang perumahan, untuk menghentikan segala bentuk pembangunan di area tanah seluas 11.215 meter persegi.

"Belum ada izin, jadi operasi ini dilakukan tim terpadu biro hukum, Dispertaru, dilihat belum ada izin maka perlu dihentikan. Regulasinya berdasarkan perdais no 1 dan pergub 34 pemanfaatan tanah kas desa harus ada izinnya," jelas dia.

Lanjut Bayu jika sudah ada izin pengembang harus melengkapi persyaratan lain seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika belum ada maka tidak diperbolehkan membangun.

"Pak Gubernur mengirimkan somasi itu untuk menghentikan pembangunan," kata dia.

"Jika ada teman-teman diiming-imingi dengan beraninya untuk rumah singgah, tempat tinggal itu tidak boleh (menggunakan tanah kas desa)," kata dia.

Baca juga: Tak Bertemu Sultan HB X Saat Demo, Massa Ancam Datang Lagi dengan Jumlah Lebih Banyak

Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno mengatakan, tanah kas desa adalah tanah hak anggaduh. Hal itu sudah diatur dalam Pergub Nomor 34.

"Marak adanya promosi, menawarkan tanah kas desa dijual jawabannya tidak bisa. Karena tanah desa itu hak anggaduh yang sudah diatur dalam perdes masing-masing kalurahan bahwa tanah desa tidak boleh dijual untuk perumahan sesuai pergub 34," jelas Krido di Kepatihan, kota Yogyakarta, Selasa (13/9/2022).

Krido menambahkan, tidak menampik bahwa ada tanah kas desa yang digunakan masyarakat sebagai rumah, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu dan telah turun temurun. Maka, ke depan pihaknya akan menerbitkan izin kolektif.

"Nah yang ditempati tadi gimana, itu yang sudah ditempati dan yang perorangan lho ya yang dipinggir-pinggir sungai, yang digunakan warga kurang beruntung itu yang kita beri izin kolektif," jelas Krido.

Baca juga: Sultan Brunei Jadi Raja Terlama yang Masih Hidup Usai Ratu Elizabeth II Wafat

Lanjut Krido, desa juga tidak diperbolehkan menerbitkan HPL. Desa-desa yang ditemukan menerbitkan HPL maka pihaknya akan segera melakukan audit.

"Tidak usah nunjuk lokasi, besok jadi sasaran audit. Tidak bisa desa mengeluarkan HPL bukan lembaga yang sah," katanya.

Dispertaru DIY akan mengaudit dengan menghandeng institusi resmi seperti inspektorat, dan juga biro hukum DIY. Ditambah lagi Dispertaru DIY telah melakukan telaah yang sudah disampaikan ke Sekda DIY.

"Kami melaksanakan arahan dari pimpinan kita tuntaskan HPL yang sudah menyebar itu sasaran 2022 audit pemanfaatan tanah kas desa," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Yogyakarta
Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Yogyakarta
PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

Yogyakarta
PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

Yogyakarta
Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Yogyakarta
KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

Yogyakarta
Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Yogyakarta
Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Yogyakarta
Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Yogyakarta
Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com