Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama dan NIK Dicatut sebagai Anggota Parpol, 16 Orang Mengadu ke Bawaslu, 3 di Antaranya PNS

Kompas.com - 13/09/2022, 23:40 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menerima 16 aduan dari masyarakat yang nama dan nomor induk kependudukannya (NIK) dicatut partai politik (parpol) sebagai anggota.

Aduan itu diterima posko pengaduan verifikasi dan penetapan partai politik Bawaslu Kabupaten Sleman yang dibuka sejak Agustus lalu. Nama dan NIK 16 orang ini tertera dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Sejumlah NIK Warga Solo Dicatut Jadi Anggota Parpol

"Dari ke-16 orang ini semuanya merasa keberatan jika nama dan NIK-nya disalahgunakan dan dicatut sebagai anggota partai politik," ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (13/09/2022).

Aduan dari masyarakat tersebut tersebar di tujuh kapanewon yang ada di Kabupaten Sleman. Pengaduan terbanyak berasal dari Kapanewon Gamping dan Moyudan dengan masing-masing berjumlah tiga aduan.

Kapanewon Ngaglik berjumlah satu aduan, Kapanewon Ngemplak berjumlah tiga aduan, Kapanewon Depok berjumlah dua aduan, Kapanewon Godean berjumlah satu aduan, dan Kapanewon Mlati berjumlah satu aduan.

"Sedangkan tiga aduan masih dalam proses melengkapi berkas tanggapan masyarakat dan surat pernyataan," ungkapnya.

Dari 16 orang yang mengadu tersebut sebagian besar berprofesi sebagai karyawan dan mahasiswa. Kemudian ada juga pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak tiga orang dan dua orang perangkat desa.

"Melalui data ini Bawaslu Kabupaten Sleman kemudian melaporkan aduan yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman. Ini agar nantinya KPU Kabupaten Sleman dapat menindaklanjutinya dalam proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 yang sedang berlangsung saat ini," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa menyampaikan di dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol ini aduan dari masyarakat menjadi penting. Sebab hal tersebut menyangkut syarat dukungan parpol dalam kepesertaan di pemilu serentak tahun 2024.

Baca juga: NIK Wartawan di Jember Dicatut sebagai Anggota Partai Politik

"Dari keseluruhan pengadu, ada yang menindaklanjuti dengan melapor secara mandiri melalui infopemilu.kpu.go.id, namun ada juga yang difasilitasi Bawaslu Kabupaten Sleman dalam pengisian laporannya," tandasnya.

Karim mengungkapkan Bawaslu Sleman hanya sebatas menerima aduan dan menyampaikannya ke KPU Kabupaten Sleman. Dia berharap KPU Kabupaten Sleman dapat menindaklanjuti dan menyampaikan hal ini ke parpol yang bersangkutan.

"Prosesnya akan tetap kami kawal," tegasnya.

Bawaslu Kabupaten Sleman lanjut Karim mengimbau kepada masyarakat agar segera mengadu ke Bawaslu Kabupaten Sleman jika identitasnya dicatut oleh parpol.

"Kami mengimbau kepada parpol agar tidak mencatut nama dan NIK seseorang yang sebenarnya bukan anggotanya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDIP Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDIP Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com