YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menerima 16 aduan dari masyarakat yang nama dan nomor induk kependudukannya (NIK) dicatut partai politik (parpol) sebagai anggota.
Aduan itu diterima posko pengaduan verifikasi dan penetapan partai politik Bawaslu Kabupaten Sleman yang dibuka sejak Agustus lalu. Nama dan NIK 16 orang ini tertera dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Sejumlah NIK Warga Solo Dicatut Jadi Anggota Parpol
"Dari ke-16 orang ini semuanya merasa keberatan jika nama dan NIK-nya disalahgunakan dan dicatut sebagai anggota partai politik," ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (13/09/2022).
Aduan dari masyarakat tersebut tersebar di tujuh kapanewon yang ada di Kabupaten Sleman. Pengaduan terbanyak berasal dari Kapanewon Gamping dan Moyudan dengan masing-masing berjumlah tiga aduan.
Kapanewon Ngaglik berjumlah satu aduan, Kapanewon Ngemplak berjumlah tiga aduan, Kapanewon Depok berjumlah dua aduan, Kapanewon Godean berjumlah satu aduan, dan Kapanewon Mlati berjumlah satu aduan.
"Sedangkan tiga aduan masih dalam proses melengkapi berkas tanggapan masyarakat dan surat pernyataan," ungkapnya.
Dari 16 orang yang mengadu tersebut sebagian besar berprofesi sebagai karyawan dan mahasiswa. Kemudian ada juga pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak tiga orang dan dua orang perangkat desa.
"Melalui data ini Bawaslu Kabupaten Sleman kemudian melaporkan aduan yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman. Ini agar nantinya KPU Kabupaten Sleman dapat menindaklanjutinya dalam proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 yang sedang berlangsung saat ini," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa menyampaikan di dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol ini aduan dari masyarakat menjadi penting. Sebab hal tersebut menyangkut syarat dukungan parpol dalam kepesertaan di pemilu serentak tahun 2024.
Baca juga: NIK Wartawan di Jember Dicatut sebagai Anggota Partai Politik
"Dari keseluruhan pengadu, ada yang menindaklanjuti dengan melapor secara mandiri melalui infopemilu.kpu.go.id, namun ada juga yang difasilitasi Bawaslu Kabupaten Sleman dalam pengisian laporannya," tandasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.