Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER YOGYAKARTA] Kecelakaan Maut di Wonosobo | 23 Koruptor Bebas Bersyarat

Kompas.com - 11/09/2022, 06:06 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Kecelakaan maut terjadi di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (10/9/2022) dini hari.

Tabrakan beruntun ini melibatkan sebuah bus pariwisata, pikap, dan tiga mobil lainnya.

Berita lainnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly angkat bicara soal sejumlah koruptor bebas bersyarat.

Sebagai informasi, sejak Agustus hingga 6 September 2022, sebanyak 23 narapidana tindak pidana korupsi dinyatakan bebas bersyarat

Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pembaca pada Sabtu.

1. 4 orang tewas dalam kecelakaan di Wonosobo

Kecelakaan bus di Wonosobodoc NTMC Polri Kecelakaan bus di Wonosobo

Sebanyak empat orang tewas dalam kecelakaan maut di turunan Simpang 4 Pasar Kertek, Kelurahan/Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Wonosobo AKBP Eko Novan Prasetyo mengatakan, peristiwa bermula saat bus pariwisata bernomor polisi N 7944 US melaju dari arah Temanggung menuju Bondowoso.

Saat melintasi turunan panjang di lokasi kejadian, bus yang hendak menuju kawasan wisata Dieng tersebut tiba-tiba kehilangan kendali.

Bus menabrak mobil pikap yang berada di depannya. Selain itu, tabrakan beruntun juga melibatkan mobil Toyota Innova, Grand Livina, dan pikap lainnya. Sebelum berhenti, bus sempat menabrak tugu.

Insiden tersebut diduga karena diduga disebabkan rem blong dan sopir dalam kondisi mengantuk.

Baca selengkapnya: Kronologi Kecelakaan Maut di Turunan Kertek Wonosobo, Libatkan Bus Pariwisata, 6 Orang Tewas

2. Soal 23 koruptor bebas bersyarat, ini penjelasan Menkumham

Yasonna Laoly saat berkunjung ke Lapas Kelas II A Wirogunan, Sabtu (10/11/2022)KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO Yasonna Laoly saat berkunjung ke Lapas Kelas II A Wirogunan, Sabtu (10/11/2022)

Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly memberikan penjelasannya soal 23 koruptor bebas bersyarat sejak Agustus hingga 6 September 2022.

"Ya memang aturan undang-undangnya begitu. Ada judisial revisi PP 99 sebelumnya, ada keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa warga binaan itu mempunyai hak untuk mendapat remisi dapat pembebasan bersyarat," ujarnya, Sabtu.

Dia menuturkan, dengan adanya revisi dalam UU Permasyarakatan, terdapat ketentuan bahwa narapidana tak perlu lagi menjadi justice collabolator untuk mendapatkan bebas bersyarat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Yogyakarta
Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Yogyakarta
PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

Yogyakarta
PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

Yogyakarta
Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Yogyakarta
KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

Yogyakarta
Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Yogyakarta
Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Yogyakarta
Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Yogyakarta
Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com