Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Koruptor Bebas Bersyarat, Menkumham: Ya Memang Aturannya Begitu

Kompas.com - 10/09/2022, 21:13 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 23 narapidana tindak pidana korupsi telah dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 6 September 2022.

Terkait dengan bebas bersyarat 23 narapidana tipikor ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan pembebasan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Baca juga: Sejumlah Koruptor Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Mahfud MD: Kita Tidak Boleh Ikut Campur

"Ya memang aturan undang-undangnya begitu. Ada judisial revisi PP 99 sebelumnya, ada keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa warga binaan itu mempunyai hak untuk mendapat remisi dapat pembebasan bersyarat," ujar Yasonna saat ditemui di Lapas Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta, Sabtu (10/9/2022).

Dia mengatakan dengan adanya revisi dalam Undang-Undang Permasyarakatan terdapat ketentuan bahwa narapidana tidak perlu lagi menjadi justice collabolator untuk mendapatkan bebas bersyarat.

"Ketentuannya bahwa setiap orang itu tanpa lagi justice collabolator, tanpa ini. Nah sekarang mereka sudah dapat," katanya.

Dia menambahkan dari 23 narapidana tindak pidana korupsi yang bebas bersyarat pada 6 September 2022 lalu sudah ada yang menjalani masa hukuman selama 9 tahun.

"Ada yang sudah 6 tahun, 7 tahun, 8 tahun, 9 tahun, ada yang 4 tahun. Sudah sampai pada kebebasan bersyarat ya kita kasih. Ya itu undang-undang," kata dia.

Menurut Yasonna dalam pemberian bebas bersyarat bagi para narapidana tak perlu mendapatkan rekomendasi dari Komnas Ham atau instansi lainnya.

"Bagaimana itu kan bukan tugas mereka. Tugas kita kan pembinaan," kata dia.

Sebelumnya, Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi bebas bersyarat sejak Agustus hingga 6 September 2022.

Baca juga: Mantan Anggota DPR Bowo Sidik Bebas Bersyarat, Susul Ratu Atut dan Jaksa Pinangki

 

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan sebanyak 4 narapidana di antaranya merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tangerang.

Sementara itu, 19 narapidana lainnya merupakan warga binaan Lapas Kelas I Sukamiskin.

“Di antaranya adalah 23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” kata Rika dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Rabu (7/9/2022).

Menurut Rika, sejak awal tahun hingga September 2022, Ditjen Pas telah menerbitkan 58.054 surat keputusan pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB).

Penerima program PB, CB, dan CMB tersebut berasal dari semua lapas dan kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.

“Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia,” ujar Rika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

UPDATE Korban Tewas Kecelakaan di Bawen Bertambah Jadi 4, Luka Berat 7 Orang

UPDATE Korban Tewas Kecelakaan di Bawen Bertambah Jadi 4, Luka Berat 7 Orang

Yogyakarta
Kecelakaan di Exit Tol Bawen Semarang, Polisi Amankan Sopir dan Kernet Truk

Kecelakaan di Exit Tol Bawen Semarang, Polisi Amankan Sopir dan Kernet Truk

Yogyakarta
Polisi Sebut Kecelakaan di Pertigaan Exit Tol Bawen Dipicu Truk yang Alami Rem Blong

Polisi Sebut Kecelakaan di Pertigaan Exit Tol Bawen Dipicu Truk yang Alami Rem Blong

Yogyakarta
PSI Sebut Komunikasi dengan Kaesang Sudah Terjalin Lama

PSI Sebut Komunikasi dengan Kaesang Sudah Terjalin Lama

Yogyakarta
250 Pohon di Ringroad Sleman Ditebang Jelang Pembangunan Tol Jogja-Solo

250 Pohon di Ringroad Sleman Ditebang Jelang Pembangunan Tol Jogja-Solo

Yogyakarta
UPDATE Kecelakaan Maut di Pertigaan Exit Tol Bawen, 3 Meninggal, 13 Kendaraan Rusak

UPDATE Kecelakaan Maut di Pertigaan Exit Tol Bawen, 3 Meninggal, 13 Kendaraan Rusak

Yogyakarta
Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Semarang, Truk Tabrak Sejumlah Kendaraan

Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Semarang, Truk Tabrak Sejumlah Kendaraan

Yogyakarta
Kaesang Bicara soal Kemungkinan Maju Pilkada Depok Usai Gabung PSI

Kaesang Bicara soal Kemungkinan Maju Pilkada Depok Usai Gabung PSI

Yogyakarta
Kaesang Pilih Terima KTA PSI di Rumah Jokowi, Ini Alasannya

Kaesang Pilih Terima KTA PSI di Rumah Jokowi, Ini Alasannya

Yogyakarta
Cerita di Balik Video Viral Polisi 'Simbah Nikah', Panut: Kalau Jodoh, Akan Kembali Lagi

Cerita di Balik Video Viral Polisi "Simbah Nikah", Panut: Kalau Jodoh, Akan Kembali Lagi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 23 September 2023: Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 23 September 2023: Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Gunung Merapi Keluarkan 148 Kali Guguran Lava Selama Sepekan, Suaranya Terdengar di Pos Babadan

Gunung Merapi Keluarkan 148 Kali Guguran Lava Selama Sepekan, Suaranya Terdengar di Pos Babadan

Yogyakarta
Dugaan Keracunan, Dinkes Gunungkidul Tunggu Hasil Uji Laboratorium Makanan

Dugaan Keracunan, Dinkes Gunungkidul Tunggu Hasil Uji Laboratorium Makanan

Yogyakarta
Kebakaran Lahan di Kulon Progo Kembali Berulang, BPBD: Akibat Bakar Sampah dan Membuka Ladang

Kebakaran Lahan di Kulon Progo Kembali Berulang, BPBD: Akibat Bakar Sampah dan Membuka Ladang

Yogyakarta
Tanggap Darurat Bencana Kekeringan, Pemkab Kulon Progo Siapkan 900.000 Liter Air untuk Warga

Tanggap Darurat Bencana Kekeringan, Pemkab Kulon Progo Siapkan 900.000 Liter Air untuk Warga

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com